Detail Berita
PELAKSANAAN OPERASI PENERTIBAN GELANDANGAN PENGEMIS DAN ANAK JALANAN TAHUN 2021

PELAKSANAAN OPERASI PENERTIBAN GELANDANGAN PENGEMIS DAN ANAK JALANAN TAHUN 2021

Selasa, 27 April 2021, 07:02:49 | Dibaca: 742


Salah satu upaya Dinas Sosial Kota Medan di Tahun 2021 yaitu mewujudkan tercapainya Kota Medan menjadi Kota Bestari, perlu meningkatkan pelaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis dan anak jalanan secara terpadu di Kota Medan. untuk itu dengan semakin meningkatnya dan perkembangan jumlah gelandangan dan pengemis serta anak jalanan, yang melakukan kegiatan pengemisan di  jalan, traffic light, pelataran masjid-masjid dan jembatan-jembatan penyebrangan serta kegiatan ditempat-tempat umum, taman-taman, pinggiran sungai, bawah jembatan dan tempat lainnya di Kota Medan. untuk itu Dinas Sosial Kota Medan melaksanakan kegaiatan Operasi Penertiban Gelandangan Pengemis dan Anak Jalanan yang dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Penertiban Gelandangan Pengemis dan Anak Jalanan Dinas Sosial Kota Medan juga berkoordinasi dengan pihak-pihak Instansi/OPD dari internal maupun external seperti Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Kota Medan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. sebagai dari amat Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis serta Peraktek Susila di Kota Medan.