Bidang

Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin


Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

    1. perencanaan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    1. pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    2. pengoordinasian penanganan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Lembaga Konsultasi Keluarga (LK3)
    3. pengoordinasian kegiatan pembinaan dan pengembangan kelembagaan sosial;
    4. pengoordinasian pembinaan, pengendalian, dan pengembangan kelembagaan sosial;
    5. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan;
    6. pelaksanaan penghimpunan data, menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan serta melaksanakan usaha pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kejuangan;
    7. pelaksanaan menyiapkan bahan untuk melestarikan nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan, kejuangan serta pemeliharaan taman makam pahlawan;
    8. pelaksanaan proses rekomendasi perizinan terhadap organisasi sosial yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial;
    9. pelaksanaan bimbingan dan pengawasan karang taruna;
    10. pemberdayaan lembaga sosial, peran keluarga, dan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
    11. pembinaan terhadap potensi sosial dan kesejahteraan sosial yang ada di masyarakat
    12. pengawasan dan pemberian rekomendasi terhadap pengajuan perizinan undian sosial, pengumpulan dana sosial baik berupa uang maupun berupa barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    13. pelaksanaan kebijakan dan pembinaan pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial lainnya;
    14. pelaksanaan kebijakan dan pembinaan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga sosial;
    15. pelaksanaan penyelenggaraan pendataan data fakir miskin dan PMKS serta pengelolaan pemutakhiran data secara berkelanjutan untuk cakupan daerah kota;
    16. pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    17. pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    18. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
    19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas  terkait dengan tugas dan fungsinya.