Profil

SEJARAH


Sejarah Ringkas Dinas Sosial Kota Medan Provinsi Sumatera Utara merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Wali Kota Medan melalui Sekretaris Daerah Kota Medan dengan tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Sosial. Kantor Dinas Sosial Kota Medan beralamat di Jalan Pinang Baris/Jalan T.B Simatupang (belakang Terminal Pinang Baris No.114 B Medan.

Dinas Sosial Kota Medan dalam meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi dibidang kesejahteraan sosial, mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggungjawab, dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di lingkungan serta memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam rangka meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Medan, Dinas Sosial sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Medan terus menerus berupaya untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dalam pelayanaan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Oleh karena itu untuk mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat perlu disusun suatu tahapan perencanaan program dan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan, guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.

Pada mulanya, Dinas Sosial Kota Medan masih bergabung dengan Dinas Tenaga Kerjaan yang disebut Dinas Sosial dan Ketenaga Kerjaan (Dinsosnaker) sampai dengan tahun 2016. Setelah dikeluarnya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan maka terbentuklah pada Tahun 2017 Dinas Sosial Kota Medan berdiri sendiri dan pelaksanaan dalam pekerjaan diatur  didalam Peraturan Walikota Medan Nomor 35 Tahun 2017 tentang rincian tugas dan fungsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam membantu Walikota  melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Sosial, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang sosial;
  4. pelaksanaan administratif dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.