Profil

LAKIP DINAS SOSIAL KOTA MEDAN


BAB I

PENDAHULUAN

  1. GAMBARAN SINGKAT

             Kota Medan merupakan pusat Pemerintahan Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang disebelah utara, selatan, barat dan timur. Berdasarkan dari Badan Pusat Statisik, Kota Medan mempunyai luas wilayah sekitar 265,10 Km² yang terdiri dari 21 Kecamatan serta 151 Kelurahan dengan jumlah penduduk 2.520.416 jiwa dan sebagian besar wilayah Kota Medan merupakan dataran rendah yang merupakan tempat pertemuan dua sungai penting yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli.

            Dinas Sosial Kota Medan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 40 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Sosial Kota Medan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan yang melaksanakan kewenangan Pemerintahan di bidang sosial. Sebagaimana tugas dan fungsi Dinas Sosial yang melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Dinas Sosial Kota Medan juga melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi Program dan Kegiatan yang berkaitan dengan Urusan Bidang Sosial di Kota Medan.

            Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran, pencapaian sasaran dan langkah strategis tahun 2020 serta merupakan bentuk evaluasi pencapaian kinerja atas program yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Medan.

 

    2. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI

    1. Kedudukan

Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

    1. Tugas Pokok

Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

    1. Fungsi

Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Sosial Kota Medan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial
  2. Pelaksanaan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial
  4. Pelaksanaan Administratif Dinas sesuai dengan Lingkup Tugasnya
  5. Pelaksanaan tugas Pembantuan berdasarkan atas Peraturan Perundang-undangan dan
  6. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan Tugas dan Fungsinya

 

    1. Struktur Organisasi

Struktur Organisasi pada Dinas Sosial Kota Medan berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Medan. Dinas Sosial merupakan unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Kepala Dinas dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Bidang, 2 (dua) Sub Bagian, dan 9 (sembilan) Seksi serta Kelompok Jabatan Fungsional yaitu :

 

  1. Sekretariat

Sekretariat pada Dinas Sosial dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris membawahkan 2 (dua) Kepala Sub Bagian, antara lain :

    1. Kepala Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum.

 

    1. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program

Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program.

  1. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup perlindungan dan jaminan sosial. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang membawahkan 3 (tiga) Seksi antara lain :

    1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana

 

Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial lingkup perlindungan sosial korban bencana alam.

    1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial lingkup perlindungan sosial korban  bencana sosial.

    1. Seksi Jaminan Sosial Keluarga

Seksi jaminan sosial keluarga dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Seksi Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial lingkup jaminan sosial keluarga.

 

  1. Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas lingkup bidang rehabilitasi sosial. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang membawahkan 3 (tiga) Seksi antara lain :

    1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Di Luar Panti dan/ atau Lembaga

Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di Luar Panti dan/ atau Lembaga dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Di Luar Panti dan/ atau Lembaga mempunyai tugas pokok

 

melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial lingkup rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di luar panti dan/ atau lembaga.

 

    1. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Diluar Panti dan/ atau Lembaga

Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Diluar Panti dan/ atau Lembaga dipimpin oleh Kepala seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabillitasi Sosial. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Diluar Panti dan/ atau Lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial lingkup rehabilitasi sosial penyandang disabilitas diluar panti dan/ atau lembaga.

 

    1. Seksi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang

Seksi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Seksi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial lingkup rehabilitasi sosial, tuna sosial, dan korban perdagangan orang.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui Sekretaris. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas lingkup Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang membawahkan 3 (tiga) Seksi antara lain :

    1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas

Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang

 

Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin lingkup identifikasi dan penguatan kapasitas.

    1.   Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin lingkup pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan.

    1. Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial

Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin lingkup kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial.

 

Adapun Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial Kota Medan, sebagai berikut :

 

 

 

DINAS SOSIAL

 
  Text Box: DINAS SOSIAL
 

 

 

SEKRETARIAT

PEJABAT FUNGSIONAL

SUBBAG KEUANGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM

SUBBAG UMUM

 

 

 

 

 

 

BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

 

BIDANG REHABILITASI SOSIAL

 

BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN

               

 

 

 

SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM

SEKSI  IDENTIFIKASI DAN

PENGUATAN KAPASITAS

SEKSI REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA DILUAR PANTI DAN/ ATAU LEMBAGA

           
  Text Box: SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM   Text Box: SEKSI REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA DILUAR PANTI DAN/ ATAU LEMBAGA   Text Box: SEKSI  IDENTIFIKASI DAN
PENGUATAN KAPASITAS
 
 

 

 

 

SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA SOSIAL

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT,

PENYALURAN BANTUAN STIMULAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN

SEKSI REHABILITASI SOSIAL

PENYANDANG DISABILITAS DILUAR PANTI DAN/ ATAU LEMBAGA

           
  Text Box: SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA SOSIAL   Text Box: SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT,
PENYALURAN BANTUAN STIMULAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN
    Text Box: SEKSI REHABILITASI SOSIAL
PENYANDANG DISABILITAS DILUAR PANTI DAN/ ATAU LEMBAGA
 
 
 

 

 

 

SEKSI JAMINAN SOSIAL

KELUARGA

SEKSI KELEMBAGAAN, KEPAHLAWANAN DAN RESTORASI SOSIAL

SEKSI REHABILITASI SOSIAL, TUNA SOSIAL, DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

           
  Text Box: SEKSI JAMINAN SOSIAL
KELUARGA
  Text Box: SEKSI REHABILITASI SOSIAL, TUNA SOSIAL, DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG   Text Box: SEKSI KELEMBAGAAN, KEPAHLAWANAN DAN RESTORASI SOSIAL
 
 

 

 

  1. SUMBER DAYA MANUSIA

Dinas Sosial Kota Medan adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan yang didukung oleh Pejabat Struktural. Jumlah pegawai di lingkungan Dinas Sosial Kota Medan pada tahun 2020 menurut jabatan, pendidikan dan golongan tertera pada tabel

tabel di bawah ini :

                                Tabel 1. Jumlah Pegawai Menurut Jabatan Struktural dan Fungsional

 

No

Kualifikasi Jabatan

Struktural

Fungsional

1

Kepala Dinas

1 orang

-

2

Sekretaris

1 orang

-

3

Kepala Bidang

3 orang

-

4

Kepala Seksi/ Kepala Sub Bagian

11 orang

-

5

Staf

28 orang

-

 

J  u m l a h

44 orang

-

 

T o t a l

44 orang

 

Tabel 2. Komposisi Pegawai Menurut Strata Pendidikan

No

Kualifikasi Pendidikan

Jumlah

1

SD

-

2

SLTP/MTs

-

3

SLTA/SMK/MA

9 orang

4

D III

1 orang

5

S-1

 

27 orang

6

S-2

7 orang

 

J u m l a h

44 orang

 

 

 

Tabel 3. Komposisi Pegawai Menurut Golongan

No

Kualifikasi Golongan

Jumlah

1

Golongan I

-

2

Golongan II

8 orang

3

Golongan III

30 orang

4

Golongan IV

6 orang

 

J u m l a h

44 orang

 

 

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN

Laporan Kinerja (LKj) adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh instansi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban untuk menjawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Media akuntabilitas yang dibuat secara periodik memuat informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberi amanah atau pihak yang memberikan delegasi wewenang. Melalui media inilah secara formal dapat dilakukan pertanggungjawaban dan bahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menentukan fokus perbaikan kinerja yang berkesinambungan.

Penyusunan dan penyampaian Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan dengan maksud untuk mewujudkan Akuntabilitas Instansi Pemerintah kepada pihak- pihak yang memberi mandat/ amanah khususnya dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintahan urusan sosial. Maka dari itu Laporan Kinerja (LKj) merupakan sarana bagi instansi pemerintah untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapaiannya berkaitan dengan mandat yang diterima instansi pemerintah tersebut.

Penyampaian Laporan Kinerja (LKj) kepada pihak yang berhak (secara hierarki) juga bertujuan untuk memenuhi antara lain :

 

  • Pertanggungjawaban dari unit yang lebih rendah ke unit yang lebih tinggi, atau pertanggungjawaban dari bawahan kepada atasan. Laporan Kinerja (LKj) ini lebih menonjolkan akuntabilitas manejerialnya;
  • Pengambilan keputusan dan pelaksanaan perubahan - perubahan kearah perbaikan, dalam mencapai penghematan, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan misi instansi;
  • Perbaikan dalam perencanaan khususnya perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.

Laporan Kinerja (LKj) yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kota  Medan bermanfaat untuk :

  • Meningkatkan kredibilitas instansi di mata instansi yang lebih tinggi dan akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi;
  • Umpan balik untuk peningkatan kinerja instansi pemerintah, antara lain melalui perbaikan penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar, mulai dari perencanaan kinerja hingga kepada evaluasi kinerja, serta pengembangan nilai- nilai akuntabilitas di lingkungan instansi tersebut;
  • Mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab instansi;
  • Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
  • Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.

 

  1. SISTEMATIKA PENYUSUNAN

Sistematika penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan adalah sebagai berikut :

RINGKASAN EKSEKUTIF BAB I PENDAHULUAN

Menguraikan gambaran umum Dinas Sosial Kota Medan, struktur dan tata kerja, maksud dan tujuan Laporan Kinerja (LKj) serta sistematika penyusunan Laporan Kinerja (LKj)

BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA

Bab ini menguraikan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja.

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

Menguraikan pencapaian sasaran Dinas Sosial Kota Medan serta akuntabilitas keuangan yang berisi analisis keuangan daerah pada tahun tersebut.

BAB IV PENUTUP

Menggambarkan simpulan capaian kinerja tahun tersebut, Permasalahan dalam mencapai kinerja serta solusi/ pemecahan masalah.

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

BAB II

PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KERJA

 

 

  1. RENCANA STRATEGIS

Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan tahun 2020 merupakan Laporan Kinerja tahunan pertama dari Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2016 - 2021 Laporan Akuntabilitas ini merupakan implementasi pelaksanaan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

 

    1. Visi

Visi adalah cara pandang ke depan kearah mana Dinas Sosial Kota Medan harus dibawa agar dapat eksis, antisipasif dan inovatif. Jadi visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan Instansi Pemerintah. Visi Dinas Sosial Kota Medan adalah perwujudan dari Visi Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih periode 2016-2021, yaitu :

“ Menjadi Kota Masa Depan Yang Multikultural, Berdaya Saing, Humanis, Sejahtera dan Religius ”

Adapun pemahaman terhadap visi tersebut adalah :

  1. Kota Masa Depan yang dimaksudkan adalah gambaran masyarakat kota tentang Kota Medan, baik secara fisik tata ruang, ekonomi maupun sosial budaya yang diharapkan dapat diwujudkan untuk 5 ( lima ) tahun kedepan melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kota secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan kota secara berkesinambungan.
  2. Kota Multikultural yang dimaksudkan adalah kota yang menjadikan keragaman suku, struktur budaya, agama, adat istiadat, kesenian dan lainnya sebagai aset kota untuk membangun kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Kota multikultural tercermin dari terpeliharanya sikap toleransi, saling menghargai,

 

tertib sosial, sifat kebersamaan, persaudaraan dan kerukunan sosial yang didukung kelembagaan kemasyarakatan yang kokoh dan efektif.

  1. Kota Berdaya Saing yang dimaksudkan adalah sebagai kota yang memiliki kemampuan serta kapasitas untuk berkompetisi secara sehat dengan kota- kota regional dan internasional, memiliki produktivitas yang tinggi dan akses pasar produk yang luas.
  2. Kota Humanis yang dimaksudkan adalah sebagai kota dimana masyarakatnya dapat hidup dengan aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
  3. Kota Sejahtera dimaksudkan adalah sebagai kota yang mewujudkan kemajuan, kemakmuran, keadilan ekonomi dan keadilan sosial untuk masyarakat.
  4. Kota Religius dimaksudkan adalah sebagai kota yang masyarakatnya taat menjalankan ibadahnya masing- masing sesuai dengan agama yang dianut. Proses pembangunan kota harus mendorong ketersediaan prasarana dan sarana ibadah yang semakin representative bagi masing- masing pemeluknya.

 

Visi ini diharapkan dapat diwujudkan oleh Dinas Sosial Kota Medan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Medan, yang mempunyai cita-cita luhur Kota Medan di masa depan melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kota secara bersama sama oleh seluruh pemangku kepentingan kota.

 

    1. Misi

Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil sesuai dengan visi yang ditetapkan. Dengan adanya Misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengenali dan mengetahui peran dan program serta hasil yang akan diperoleh. Seperti halnya Visi, maka Misi Dinas Sosial Kota merupakan Misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Secara terperinci, dari keenam misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Dinas Sosial Kota Medan mendukung misi ke-6 (enam), yaitu :

 

“Mendorong peningkatan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat melalui peningkatan taraf pendidikan dan kesehatan masyarakat secara merata dan berkeadilan”

    1. Tujuan

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan merupakan hasil akhir dari apa yang dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu tahun sampai dengan lima tahun serta harus konsisten dengan tugas dan fungsinya secara kolektif yang menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan- perbaikan yang ingin diciptakan. Tujuan dari Misi Dinas Sosial Kota Medan mengacu pada tujuan ke-6 Misi ke-5 RPJMD Kota Medan Tahun 2016-2021 yaitu Mewujudkan Medan bebas dari kemiskinan (menanggulangi kemiskinan dan kelaparan).

  1. Terwujudnya Kota Medan menjadi kota sejahtera yang masyarakatnya bebas dari kemiskinan
  2. Terwujudnya kemandirian hidup Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang bermartabat
  3. Terwujudnya profesionalisme Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
  4. Terciptanya Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial

 

2. PERJANJIAN KERJA

Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Dinas Sosial Kota Medan dalam kurun waktu 2016 2021, tahun 2017 merupakan tahun awal dalam pencapaian target-target perencanaan serta pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan visi, dan misi, serta tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2016 2021.

Dengan berbagai keterbatasan yang ada, Dinas Sosial Kota Medan telah menyusun Perjanjian Kerja (PK) yang merupakan komitmen OPD dalam mewujudkan visi dan misi Dinas sekaligus menunjang visi dan misi Pemerintah kota Medan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 2021. Perjanjian Kinerja merupakan keterkaitan antara sasaran dengan indikator kinerja dan besarnya realisasi yang akan dicapai sebagai ukuran keberhasilan. Dengan pengukuran kinerja kegiatan

 

dari sasaran, indikator kinerja dan target pada tahun 2020 maka dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Sasaran Strategis Dinas Sosial Kota Medan yaitu :

 

 

Menurunkan angka tingkat kemiskinan

    • Indikator kinerja dari sasaran strategis tersebut adalah persentase fakir miskin penerima manfaat program pemberdayaan sosial yang meningkat kesejahteraannya dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, dengan target yang ingin dicapai pada tahun 2020 adalah 1%

Meningkatkan kemandirian ekonomi fakir miskin

    • Indikator kinerja dari sasaran strategis tersebut adalah persentase fakir miskin penerima manfaat program pemberdayaan sosial yang menjadi mandiri dalam perekonomiannya, dengan target yang ingin dicapai pada tahun 2020 adalah 1%

Meningkatkan kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS )

    • Indikator kinerja dari sasaran strategis tersebut adalah persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial, dengan target yang ingin dicapai pada tahun 2020 adalah 95%

Menciptakan sistem perlindungan dan jaminan sosial yang utuh kepada PMKS

    • Indikator kinerja dari sasaran strategis tersebut adalah persentase PMKS yang tertangani dan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dengan target yang ingin dicapai pada tahun 2020 adalah 70%

Meningkatkan profesionalisme Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial

    • Indikator kinerja dari sasaran strategis tersebut adalah persentase kader PSKS yang melakukan fungsi penyelenggaraan kesejahteraan sosial terhadap PMKS, dengan target yang ingin dicapai pada tahun 2020 adalah 75%

Meningkatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial ( LKS )

    • Indikator kinerja dari sasaran strategis tersebut adalah persentase Lembaga Kesejahteraan Sosial ( LKS/LKSA ) yang menyediakan sarana prasarana

 

pelayanan kesejahteraan sosial, dengan target yang ingin dicapai pada tahun 2020 adalah 85%

Penetapan Kinerja Dinas Sosial Kota Medan yang berdasarkan sasaran strategis untuk tahun anggaran 2020 diuraikan secara lengkap dapat dilihat pada bagian lampiran dari dokumen Laporan Kinerja (LKj).

 

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

1. CAPAIAN KINERJA

Dinas Sosial Kota Medan telah melaksanakan program dan kegiatan di bidang sosial pada tahun 2020 dengan capaian kinerja berdasarkan sasaran strategis dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Penyaluran Bantuan Sosial melalui Program Sembako pada Tahun 2020 berdasarkan ketetapan Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 4/6/SK/HK.02.02/1/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 3/6/SK/HK.02.02/1/2020 Tentang Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2020 di Tingkat Daerah Kab/Kota. Kuota Kota Medan sebanyak 70.672 KPM dengan realisasi 55.266 KPM ( 78,20% ).

Untuk Program Penanggulangan Covid - 19 Bantuan Sosial Tunai tahun 2020 Target 63.155 KPM dengan realisasi 55.568 KPM (88,01%).

  1. Bantuan Sosial PKH pada Tahun 2020 sesuai dengan ketetapan Kementerian Sosial RI Kuota sebanyak 50.156 KPM dan realisai 47.524 KPM (94,75).
  2. Pembinaan kepada LKS dan LKSA pada Tahun 2020 tidak terlaksana karena adanya refocusing Anggaran Tahun 2020 akibat Covid 19.

Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial pada tahun 2020 yang terdaftar pada Dinas Sosial Kota Medan sebanyak 109 LKS/LKSA terdiri dari : 48 Panti Asuhan Anak, 13 Panti Narkoba, 2 Panti Jompo, 46 LKS/ Yayasan.

  1. Pelatihan bagi keluarga miskin pada Tahun 2020 tidak terlaksana karena adanya refocusing Anggaran Tahun 2020 akibat Covid-19.
  2. Pengawasan, pengendalian dan penertiban PMKS pada Tahun 2020 dari hasil operasi penertiban dilapangan terjaring sebanyak 372 orang, diantaranya usia anak 146 orang , usia lansia 28 orang dan dewasa 198 orang. Pelaksanaan kegiatan

 

pengawasan, pengendalian dan penertiban PMKS ini maka keberadaan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan orang terlantar menjadi lebih terkendali dan terawasi agar tidak lagi berada dijalanan yang mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat. Hal ini terlihat dari hasil operasi penertiban pada Tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 182 orang atau 95,79% dari Tahun 2019

sebanyak 190 orang.

 

 

2. ANALISIS CAPAIAN KINERJA

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan melalui tabel berikut ini :

No.

Tingkat Capaian

Jumlah

Indikator

%

Ket

1.

Tidak Berhasil ( < 24,99%)

2

0%

Refocusing

2.

Kurang Berhasil (25% - 49,99%)

0

0%

 

3

Cukup Berhasil (50% - 74,99%)

0

0%

 

4

Berhasil (75% -100%)

3

89,58%

Berhasil

5

Sangat Berhasil ( > 100%)

0

0%

 

T O T A L

5

89,58%

 

 

Capaian kinerja dianalisis terhadap tingkat capaian berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa 2 indiktor tidak berhasil dengan capaian 0% diantaranya :

  1. Pembinaan Kepada LKS/LKSA
  2. Pelatihan Bagi Keluarga Miskin yang

Kegiatan ini tidak terlaksana karena adanya refocusing anggaran akibat Covid -19. Sedangkan 3 indikator telah mencapai target hampir 100% dan tingkat capaian kategori berhasil, diantaranya :

  1. Program Bantuan Sembako (BPS) 78,20%, Bantuan Sosial Tunai (BST) 88,01%
  2. Program Keluarga Harapan (PKH) 94,75%
  3. Pengawasan Pengendalian Penertiban PMKS 95,79%.

 

  1. PROGRAM DAN KEGIATAN

Dinas Sosial Kota Medan merupakan salah satu urusan wajib yang diselenggarakan sekaligus merupakan urusan prioritas yang dilaksanakan sejak otonomi daerah digulirkan. Penyelenggaraan urusan Bidang Sosial selama kurun waktu tahun 2020 diimplementasikan kedalam program dan kegiatan, sebagai berikut :

    1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Program pelayanan administrasi perkantoran dijabarkan secara rinci kedalam beberapa kegiatan pokok, sebagai berikut :

      1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
      2. Penyediaan Alat Tulis Kantor
      3. Penyediaan Barang Cetapkan dan Penggandaan
      4. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor
      5. Penyediaan Makanan dan Minuman
      6. Rapat Rapat Koordinasi dan Konsultsi ke Luar Daerah
      7. Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/ Teknis Perkantoran
      8. Penyediaan Alat- Alat Kebersihan Kantor

 

    1. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dijabarkan secara rinci kedalam beberapa kegiatan pokok, sebagai berikut:

    1. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor
    2. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor
    3. Pemeliharaan Rutin/ Berkala Gedung Kantor
    4. Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional
    5. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
    6. Pemeliharaan Taman Kantor

 

    1. Program Peningkatan Disiplin Aparatur

Program peningkatan disiplin aparatur dijabarkan secara rinci kedalam beberapa kegiatan pokok, sebagai berikut:

      1. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya

 

    1. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, sebagai berikut:

      1. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
      2. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah ( LAKIP )

 

    1. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya secara rinci ke dalam beberapa kegiatan pokok sebagai berikut :
      1. Pelatihan Keterampilan Berusaha Bagi Keluarga Miskin
      2. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
      3. Fasilitasi Penanganan PMKS Melalui Rumah Rehabilitasi PMKS
      4. Pembinaan dan Pengembangan KUBE
      5. Pembuatan Basis Data Terpadu
      6. Penyediaan Tenaga Pendamping dan Koordinasi BPNT
      7. Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai
      8. Bimtek Operator SIKS NG Kecamatan dan Kelurahan
      9. Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu

 

    1. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, dijabarkan secara rinci ke dalam kegiatan pokok sebagai berikut :
      1. Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban PMKS

 

    1. Program Pembinaan Anak Terlantar, dijabarkan secara rinci kedalam kegiatan pokok sebagai berikut :
      1. Penanganan Terhadap Orang Terlantar

 

    1. Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma, dijabarkan secara rinci kedalam kegiatan pokok sebagai berikut :

1.1    Pemberian Alat Bantu Bagi Orang dengan Kecacatan

 

    1. Program Pembinaan Panti Asuhan / Panti Jompo, dijabarkan secara rinci kedalam beberapa kegiatan pokok sebagai berikut :
      1. Pembinaan/ Bantuan Kepada Panti Asuhan dan Panti Jompo
      2. Bimtek Peningkatan Kapasitas Panti
      3. Pembinaan Anak- anak Panti Asuhan
      4. Perlombaan Tingkat Panti Asuhan Terbaik

 

    1. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, dijabarkan secara rinci kedalam beberapa kegiatan pokok sebagai berikut :
  1. Koordinasi  Pelaksanaan  Tugas  Satuan  Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak
  2. Koordinasi TAGANA Kota Medan
  3. Koordinasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

 

    1. Program Perlindungan dan Jaminan Sosial, dijabarkan secara rinci kedalam beberapa kegiatan pokok sebagai berikut :
  1. Penanganan Masalah- masalah Strategis yang Menyangkut Tanggap Cepat Darurat dan Kejadian Luar Biasa
  2. Simulasi Penanggulangan Bencana Terhadap Masyarakat Rawan Bencana di Kota Medan

 

  1. Pelatihan Dapur Umum dan Posko Penanggulangan Bencana
  2. Peningkatan Kesejahteraan Veteran
  3. Koordinasi Pelaksanaan PKH Kota Medan
  4. Koordinasi UPPKH Kota Medan
  5. Bimbingan Pemantapan Bagi Operator dan Pendamping PKH
  6. Pembinaan Integrasi Migran dengan Penduduk Sekitar Shelter dan Kota Medan

 

 

Realisasi fisik dan Realiasi anggaran berdasarkan program dan kegiatan tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Medan,diuraikan secara lengkap dapat dilihat pada bagian lampiran dari dokumen Laporan Kinerja (LKj).

 

BAB IV

PENUTUP

 

 

  1. TINJAUAN UMUM

Laporan Kinerja (LKj) atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Sosial Kota Medan untuk tahun 2020 adalah untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja Dinas kepada Pemerintah Kota Medan. Dengan demikian, Laporan Kinerja (LKj) ini merupakan sarana bagi Dinas Sosial Kota Medan untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapaiannya tersebut. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan seperti telah dijelaskan sebelumnya memang banyak menghadapi kendala dan tantangan, namun hal tersebut diusahakan untuk dicarikan solusinya dengan program dan kegiatan serta ketersediaan anggaran yang ada.

 

  1. TINJAUAN KHUSUS

Berdasarkan analisis yang dilakukan pada pencapaian sasaran seperti diuraikan dalam Bab sebelumnya maka dijelaskan bahwa dalam pencapaian kinerja Dinas Sosial Kota Medan pada Tahun Anggaran 2020 3 indikator dikategorikan berhasil dengan perentase 89,58% dan 2 indikator tidak berhasil dengan persentase 0 % dikarenakan adanya refocusing Anggaran Tahun 2020 akibat Covid - 19 .

Namun disadari masih terdapat capaian kinerja yang belum maksimal oleh Dinas Sosial Kota Medan. Tentu hal ini perlu mendapat perhatian serius untuk tahun anggaran berikutnya sekaligus untuk Rencana Strategis 2016- 2021 yang telah disusun oleh Dinas Sosial Kota Medan.

 

  1. TINDAK LANJUT

Setelah menganalisa sasaran- sasaran yang tertuang dalam rencana strategis 2016- 2021, masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam tingkat pencapaian sasaran tersebut. Oleh karena itu Dinas Sosial Kota Medan akan kembali merencanakan pada Rencana Strategis 2021- 2026 yang tentunya akan disinkronkan dengan visi dan misi

 

walikota periode 2021- 2024 dan kebijakan anggaran terutama dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ).

Demikian laporan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2020, yang merupakan bahan evaluasi sekaligus sebagai pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan oleh Dinas Sosial Kota Medan.

 

                                                                                                                                                                                                                                                        KEPALA DINAS SOSIAL KOTA MEDAN

 

 

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                            Ir. H. ENDAR SUTAN LUBIS, M.Si

                                                                                                                                                                                                                                                                    PEMBINA UTAMA MUDA

                                                                                                                                                                                                                                                                    NIP. 19640629 198503 1 005