LKjIP DINAS SOSIAL 2024
JL. PINANG BARIS/TB SIMATUPANG
NO. 114 B MEDAN
-
- LATAR BELAKANG
Kota Medan merupakan pusat pemerintahan Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang disebelah utara, selatan, barat dan timur. Berdasarkan dari Badan Pusat Statisik, Kota Medan mempunyai luas wilayah sekitar 265,10 Km dengan jumlah penduduk 2.530.493 jiwa pada semester I tahun 2024. Kota Medan terdiri dari 21 kecamatan serta 151 kelurahan serta 2001 lingkungan, dan sebagian besar wilayah Kota Medan merupakan dataran rendah yang merupakan tempat pertemuan dua sungai penting yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli.Luas wilayah kota medan ini relative kecil jika di bandingkan dengan jumlah penduduk yang ada
Dinas Sosial Kota Medan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.Sebagaimana tugas dan fungsi Dinas Sosial yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. Dinas Sosial Kota Medan juga melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi program dan kegiatan yang berkaitan dengan urusan bidang sosial di Kota Medan.
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran, pencapain sasaran dan langkah strategis Tahun 2024 serta merupakan bentuk evaluasi pencapaian kinerja atas program yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Medan.
-
- KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Sosial Kota Medan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial.
b. Pelaksanaan Kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang social
d. Pelaksanaan administrati dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
e. Pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Susunan Organisasi Dinas Sosial Kota Medan sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022, terdiri dari :
a. Kepala Dinas
Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan berkewajiban membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan dalam Bidang Sosial.
b. Sekretariat
Sekretaris merupakan unsur staf pada Dinas yang dipimpin oleh Sekretaris, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana dimaksud Sekretaris membawahkan :
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Koordinator Lingkup Keuangan dan Penyusunan Program;
3. Jabatan Fungsional; dan
4. Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup perlindungan dan jaminan sosial.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial membawahkan :
1.Tim Kerja Lingkup Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
2. Tim Kerja Lingkup Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
3. Tim Kerja Lingkup Jaminan Sosial Keluarga;
4. Jabatan Fungsional; dan
5. Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Rehabilitasi Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial merupakan usur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di lingkup rehabilitasi sosial.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Rehabilitasi Sosial membawahkan :
- Tim Kerja Lingkup Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia diLuar Panti dan/atau Lembaga;
- Tim Kerja Lingkup Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Luar Panti dan/atau Lembaga;
- Tim Kerja Lingkup Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang;.
- Jabatan Fungsional; dan
- 5. Jabatan Pelaksana
e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskinmempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin membawahkan :
- Tim Kerja Lingkup identifikasi dan penguatan kapasitas;
- Seksi Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan, dan Penataan Lingkungan;
- Tim Kerja Lingkup Kelembagaan, Kepahlawanan, dan Restorasi Sosial;
- Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana.
SUSUNAN ORGANISASI DINAS SOSIAL KOTA MEDAN
TAHUN 2024
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
|
SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM
|
BIDANG REHABILITASI SOSIAL
|
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
|
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL
|
KOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
KOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
KOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Dinas Sosial Kota Medan digerakkan oleh Kerjasama dan koordinasi Sumber Daya Manusia, yang terdiri dari PNS dan PHL, dengan komposisi yang dijabarkan sebagai berikut :
JUMLAH PNS MENURUT PENDIDIKAN TAHUN 2024
No |
Kualifikasi Pendidikan |
Jumlah |
1 |
DOKTOR (S3) |
- |
2 |
PASCASARJANA(S2) |
12 |
3 |
SARJANA (S1) |
29 |
4 |
SARJANA MUDA (D3) |
0 |
5 |
SLTA/ SMA/ MA |
3 |
|
J u m l a h |
43 orang |
NO |
PENDIDIKAN |
L |
P |
JUMLAH ORANG |
1 |
DOKTOR (S3) |
- |
- |
- |
2 |
PASCASARJANA(S2) |
1 |
2 |
3 |
3 |
SARJANA (S1) |
14 |
17 |
31 |
4 |
SARJANA MUDA (D3) |
4 |
6 |
10 |
5 |
SLTA/ SMA/ MA |
13 |
12 |
25 |
6 |
SLTP/ SMP |
- |
- |
- |
7 |
SD |
- |
|
- |
|
JUMLAH |
32 |
37 |
69 |
GOL/ RUANG |
|
ESELON |
|
STAF |
JUMLAH |
II |
III |
IV |
Golongan IV/ c |
1 |
- |
1 |
1 |
3 |
Golongan IV/ b |
1 |
1 |
0 |
3 |
5 |
Golongan IV/ a |
- |
2 |
1 |
2 |
5 |
Golongan IV |
2 |
3 |
2 |
6 |
13 |
Golongan III/d |
- |
- |
4 |
11 |
15 |
Golongan III/c |
- |
- |
1 |
9 |
10 |
Golongan III/b |
- |
- |
- |
4 |
4 |
Golongan III/a |
- |
- |
- |
- |
- |
Golongan III |
|
- |
5 |
24 |
27 |
Golongan II/d |
- |
- |
- |
2 |
2 |
Golongan II/c |
- |
- |
- |
1 |
1 |
Golongan II/b |
- |
- |
- |
- |
- |
Golongan II/a |
- |
- |
- |
- |
- |
Golongan II |
- |
- |
- |
3 |
3 |
Golongan I/d |
- |
- |
- |
- |
- |
Golongan I/c |
- |
- |
- |
- |
- |
Golongan I/b |
- |
- |
- |
- |
- |
Golongan I/a |
- |
- |
- |
- |
- |
Golongan I/d |
- |
- |
- |
- |
- |
Golongan I |
- |
- |
- |
- |
- |
TOTAL |
2 |
3 |
6 |
32 |
43 |
-
- MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN
Laporan Kinerja (LKj) adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban untuk menjawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Media akuntabilitas yang dibuat secara periodik memuat informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberi amanah atau pihak yang memberikan delegasi wewenang. Melalui media inilah secara formal dapat dilakukan pertanggungjawaban dan bahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menentukan fokus perbaikan kinerja yang berkesinambungan.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan dengan maksud untuk mewujudkan akuntabilitas instansi pemerintah kepada pihak-pihak yang memberi mandat/amanah khususnya dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintahan urusan sosial. Maka dari itu Laporan Kinerja (LKj) merupakan sarana bagi instansi pemerintah untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapainnya berkaitan dengan mandat yang yang diterima instansi pemerintah tersebut.
Penyampaian Laporan Kinerja (LKj) kepada pihak yang berhak (secara hierarki) juga bertujuan untuk memenuhi antara lain :
- Pertanggungjawaban dari unit yang lebih rendah ke unit yang lebih tinggi, atau pertanggungjawaban dari bawahan kepada atasan. Laporan Kinerja (LKj) ini lebih menonjolkan akuntabilitas manejerialnya;
- Pengambilan keputusan dan pelaksanaan perubahan-perubahan ke arah perbaikan, dalam mencapai penghematan, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan misi instansi;
- Perbaikan dalam perencanaan khususnya perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.
Laporan Kinerja (LKj) yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kota Medan bermanfaat untuk :
- Meningkatkan akuntabilitas. Kredibilitas instansi di mata instansi yang lebih tinggi dan akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi;
- Umpan balik untuk peningkatan kinerja instansi pemerintah, antara lain melalui perbaikan penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar, mulai dari perencanaan kinerja hingga kepada evaluasi kinerja, serta pengembangan nilai-nilai akuntabilitas di lingkungan instansi tersebut;
- Mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab instansi;
- Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
- Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
-
- SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Sistematika penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Menguraikan gambaran umum Dinas Sosial Kota Medan, struktur dan tata kerja, maksud dan tujuan Laporan Kinerja (LKj) serta sistematika penyusunan Laporan Kinerja (LKj)
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
Bab ini menguraikan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Menguraikan pencapaian sasaran Dinas Sosial Kota Medan serta akuntabilitas keuangan yang berisi analisis keuangan daerah pada tahun tersebut..
BAB IV PENUTUP
Menggambarkan simpulan capaian kinerja tahun tersebut, Permasalahan dalam mencapai kinerja serta solusi/ pemecahan masalah.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
-
- RENCANA STRATEGIS
Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2024 merupakan laporan kinerja tahunan keempat dari Rencana Strategis
Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2021 - 2026 Laporan Akuntabilitas ini merupakan implementasi pelaksanaan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
- Visi
Visi adalah cara pandang ke depan kearah mana Dinas Sosial Kota Medan harus dibawa agar dapat eksis, antisipasif, dan inovatif. Jadi Visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan Instansi Pemerintah. Visi Dinas Sosial Kota Medan adalah perwujudan dari Visi Wali Kota dan Wakil Walikota Medan terpilih periode 2021-2026, yaitu :
“Terwujudnya Masyarakat Kota Medan
yang Berkah Maju dan Kondusip”
Adapun pemahaman terhadap visi tersebut adalah :
- Medan menjadi Kota yang Berkah ,
Bermakna Kota yang bebas dari korupsi,kota yang bebas dari narkoba,kota yang menghadirkan dukungan bagi aktifitas religious warganya,serta kota yang menghadirkan dukungan bagi warganya yang tidak mampu.Kota yang menciptakan keadilan sosial melalui Reformasi Birokrasi yang bersih,Profesional,akuntabel dan transparan berlandasan semangat melayani masyarakat serta terciptanya pelayanan public ,adil dan merata.
- Medan akan menjadi Kota yang maju
Bermakna kota yang menghadirkan dukungan pendidikan sarana yang memadai bagi warganya,selain dukungan kesehatan dan infrastruktur.Medan menjadi Kota pembangunan yaitu suatu kota yang menduduki sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan,perekonomian dan potensi local masyarakat yang berkeadilan agar terciptanya lapangan Kerja,Iklim Kewurausahaan yang sehat dan peningkatan kuwalitas Sumber Daya Manusia.
- Medan menjadi kota yang Kondusif
Bermakna suatu kota yang memiliki kenyamanan dan Iklim Kondusif bagi segenap Masyarakat Kota Medan melalui peningkatakn supremasi hokum bebasis partisifasi Masyarakat.
Untuk mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan tujuh Visi Walikota dan Wakil Walikota Medan, yaitu:
Visi 1:Medan Berkah
Melalui Visi Medan Berkah akan mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang Berkah dengan memegang Teguh nilai-nilai ke Agamaan dan menjadikan Medan sebagai Kota layak huni juga berkuwalitas bagi seluruh lapisan Masyarakat.
Misi pertama ini memiliki tujuan untuk meningkatkan nilai iman dan takwa pada seluruh lapisan masyarakat serta di implementasikan dalam sendi-sendi kehidupan Sosial bermasyarakat Kota Medan.
Visi 2:Medan Maju
Melalui Misi Medan Maju akan memajukan kesejahtraan masyarakat melalui refitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang modern dan terjangkau oleh semua.Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Visi 3:Medan Bersih
Melalui Misi Medan Bersih akan menciptakan keadilan Sosial melalui Reformasi birokrasi yang bersih,Profesional dan akuntable berlandasan semangat melayani Masyarakat serta terciptanya pelayanan public yang prima,adil dan merata.Misi ini bertujuan Mewujudkan keadilan dalam penyenggaraan pelayanan public dengan mengedepankan tata kelola yang baik di dukung sikap professional dan akun table.
Visi 4:Medan Membangun
Melalui Visi Medan membangn akan tercipta pembangunan sarana dan praarana yang mendukung peningkatan prekonomian dan potensi local Masyarakat yang berkeadilan agar terciptanya lapangan kerja,iklim kewiausahaan yang sehat dan peningkatan kwualitas sumber daya manusia.
Visi 5:Medan Kondusif
Melalui Misi Medan Kondusif akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi segenap Masyarakat kota Medan melalui peningkatan supremasi hokum berbasis partisifasi Masyarakat.
Visi 6:Medan Inovatif
Melalui Misi Medan Inovatif adalah mewujudkat Kota Medan sebagai Kota ekonomi kreatif dan inovatif yang berbasis pada penguatan human Capital dan Sosial Budaya.
Visi 7:Medan Beridentitas
Melalui Misi medan beridentitas akan mewujudkan Kota Medan yang beradab,harmonis toleran dalam kemajemukan demokratis dan cinta Tanah Air.
Misi ini bertujuan untuk melestarikan kemajemukan adat dan budaya Kota Medan dalam bingkai persatuan dan kesatuan.
Secara terperinci,dari ke 7 (tujuh) Visi tersebut Dinas Sosial Kota Medan menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026 mendukung Visi ke1 (Satu)yaitu:
“ MEDAN BERKAH”
Visi ini diharapkan dapat diwujudkan oleh Dinas Sosial Kota Medan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Medan, yang mempunyai cita-cita luhur Kota Medan di masa depan melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kota secara bersama – sama oleh seluruh pemangku kepentingan kota.
- Misi
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil sesuai dengan Visi yang ditetapkan. Dengan adanya Misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengenali dan mengetahui peran dan program serta hasil yang akan diperoleh. Seperti halnya Visi, maka Misi Dinas Sosial Kota merupakan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Yaitu mengacu pada Misi ke -1 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2021-2026 ;
“Misi Medan Berkah “
Misi Medan Berkah mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang Berkah dengan memegang teguh nilai – nilai keagamaan dan menjadikan Medan sebagai Kota layak huni juga berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan merupakan hasil akhir dari apa yang dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu tahun sampai dengan lima tahun serta harus konsisten dengan tugas dan fungsinya secara kolektif yang menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan- perbaikan yang ingin diciptakan. Tujuan dari Misi Dinas Sosial Kota Medan mengacu pada tujuan pada Misi ke-1 RPJMD Kota Medan Tahun 2021.-2026 yaitu meningkatkan pemerataan ekonomi dalam menjalankan kehidupan yang berkah.
Sasaran ke – 3 pada tujuan Misi pertama RPJMD 2021-2026, yaitu : Menurunnya penduduk miskin dengan indicator sasaran : angka kemiskinan( jumlah penduduk kategori miskin dibanding dengan jumlah keseluruhan penduduk ).
Misi |
Tujuan |
Sasaran |
Indikator |
Satuan |
Penjelasan Indikator |
Medan Berkah |
Peningkatan pemerataan kesejahteraan Masyarakat |
- |
Gini rasio
Persentase Kemiskinan |
Indeks |
Koefisiean gini Gini ratio) adalah ukuran ketidak merataan atau ketimpangan agregrat ( secara keseluruhan) yang angkanya berkisar antara 0 (Pemerataan sempurna) hingga satu ( ketimpangan yang sempurna) |
|
|
Meningkatkan pendapatan |
Pendapatan perkapita |
Rupiah/ org |
Indicator kesejahteraan dan juga tingkat kemakmuran yang nilainya diperoleh dari pendapatan rata-rata masyarakat dinegara tersebut |
|
|
Menurunnya penduduk miskin |
Angka kemiskinan |
% |
Jumlah penduduk kategori miskin dibanding dengan jmlah keseluruhan penduduk |
Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Dinas Sosial Kota Medan dalam kurun waktu 2021– 2026 dan Tahun Anggaran 2024 adalah tahun keempat dalam periode tersebut. Maka dari itu pada tahun 2024 merupakan tahun awal dalam pencapaian target-target perencanaan serta pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan visi, dan misi, serta tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2021 – 2026.
Dengan berbagai keterbatasan yang ada, Dinas Sosial Kota Medan telah menyusun Perjanjian Kerja (PK) yang merupakan komitmen OPD dalam mewujudkan visi dan misi Dinas sekaligus menunjang visi dan misi Pemerintah Kota Medan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026. Perjanjian Kinerja merupakan keterkaitan antara sasaran dengan indikator kinerja dan besarnya realisasi yang akan dicapai sebagai ukuran keberhasilan. Dengan pengukuran kinerja kegiatan dari sasaran strategis, indikator kinerja dan target pada tahun 2024 maka dapat diuraikan sebagai berikut:
NO |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET TAHUN 2024 |
PENJELASAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
Meningkatnya Penanganan Pelayanan kepada Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu |
Persentase Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang memperolah Bantuan Sosial |
70% |
- Untuk mengevaluasi efektifitas program bantuan sosial, memastikan bantuan tepat sasaran dan mendukung pengentasan kemiskinan.
- Tantangannya meliputi data yang tidak akurat, distribusi yang tidak merata serta keterbatasan anggaran.
- Formulasi :
(Jumlah realiasasi penerima bansos/Jumlah DTKS)
X 100%
|
|
|
|
|
|
2 |
Meningkatnya Pemberdayaan Sosial |
Persentase Masyarakat dan Kelompok Masyarakat/ Lembaga yang menerima Bantuan Sosial |
100 % |
- Untuk menilai efektifitas distribusi bantuan,memastikan program tepat sasaran, dan mendukung perencanaan kebijakan sosial
- Formula :
(Jumlah Realisasi bantuan kel masyarakat/ Jumlah penerima bantuan pokmas )x 100%
|
|
|
|
|
|
3 |
Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Sosial Minimal (SPM) |
1.Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
- Permendagri No 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM
- SPM urusan sosial bertujuan menjamin pelayanan dasar minimum yang harus diberikan oeh pemerintah daerah kepada Masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
- Formulasi
(Jumlah Realisasi Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya/ Jumlah Populasi Disabilitas Terlantar yang terdata) x100%
|
2. Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100% |
(Jumlah Realisasi anak terlantar yang terpenuhi kebutuhandasarnya/ Jumlah Populasi anak Terlantar yang terdata) x100%
|
3.Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
(Jumlah Realisasi lansia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya : Jumlah Populasi lansia Terlantar yang terdata) x100%
|
4.Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan
Dasarnya |
100 % |
(Jumlah Realisasi gelandangan/ pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya :
Jumlah Populasi gelandangan/ pengemis Terlantar yang terdata)x100%
|
|
|
5.Persentase Korban Bencana Alam danSosial yangterpenuhi kebutuhan dasarnya pada saatdan setelah tanggap darurat bencana |
100 % |
- Formulasi (Jumlah Realisasi korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya/ Jumlah Populasi korban bencana alam/ sosial yang terdata selama tanggap darurat bencana)x100%
|
|
|
|
|
|
4 |
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah |
Nilai SAKIP BB |
BB |
- Formulasi [nilai SAKIP Dinas Sosial yang diperoleh dari LHE Inspektorat B(65,15)/Kriteria nilai BB(72)] x 100%
|
-
- CAPAIAN KINERJA DINAS SOSIAL KOTA MEDAN
Dinas Sosial Kota Medan telah melaksanakan program dan kegiatan di bidang sosial pada tahun 2024 dengan capaian kinerja yang berdasarkan sasaran strategis dapat diuraikan sebagai berikut :
NO |
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET |
REALISASI |
CAPAIAN |
|
% |
Ordinal |
Predikat |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1 |
Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu |
Persentase Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang memperoleh Bantuan Sosial |
70 % |
647.681 Jiwa |
91,2% |
130% |
Berhasil |
|
2 |
Meningkatnya Pemberdayaan Sosial |
Persentase masyarakat dan kelolpok/ lembaga yang menerima bantuan sosial |
100 % |
365 kelompok/ Lembaga |
100 % |
100 % |
Berhasil |
|
3 |
Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) |
1.Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
1381 orang |
100% |
100 % |
Berhasil |
|
|
2.Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
561 orang |
100% |
100%
|
Berhasil |
|
|
3.Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
1563 orang |
100% |
100%
|
Berhasil |
|
|
4.Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
767 orang |
100% |
100%
|
Berhasil |
|
|
5.Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana |
100 % |
20.689 orang |
100 % |
100 % |
Berhasil |
|
4 |
Meningkatnya akuntabilitas Kinerja Perangkat daerah |
Nilai SAKIP BB |
BB (70,5) |
B (65,15) |
92,41% |
92,41% |
Berhasil |
|
Rata-rata Capaian Kinerja |
97,95% |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat dianalisis pencapaian kinerja dari pencapaian kinerja tahun 2024 dengan 4 indikator kinerja utama, sedangkan pencapaian kinerja tahun 2023 dengan 3 indikator kinerja utama, yaitu sebagai berikut :
NO |
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA |
2023 |
2024 |
TARGET |
REALISASI |
CAPAIAN |
TARGET |
REALISASI |
CAPAIAN |
% |
Ordinal |
Predikat |
% |
Ordinal |
Predikat |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
|
|
|
|
1 |
Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu |
Persentase Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang memperoleh Bantuan Sosial |
70 % |
219.3
99 KPM |
88.04% |
125.77% |
Berhasil |
70 % |
647.681 Jiwa |
91,2% |
130% |
Berhasil |
2 |
Meningkatnya Pemberdayaan Sosial |
Persentase masyarakat dan kelolpok/ lembaga yang menerima bantuan sosial |
100 % |
898 kelompok/ Lembaga |
100 % |
100 % |
Berhasil |
100 % |
365 kelompok/ Lembaga |
100 %
|
100 % |
Berhasil |
3 |
Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) |
1.Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
1.509 orang |
100% |
100 % |
Berhasil |
100 % |
1381 orang |
100%
|
100 % |
Berhasil |
|
2.Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
470 orang |
100% |
100%
|
Berhasil |
100 % |
561 orang |
100%
|
100%
|
Berhasil |
|
3.Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
2.007orang |
100% |
100%
|
Berhasil |
100 % |
1563 orang |
100%
|
100%
|
Berhasil |
|
4.Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
100 % |
538 orang |
100% |
100%
|
Berhasil |
100 % |
767 orang |
100%
|
100%
|
Berhasil |
|
5.Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana |
100 % |
11.801 orang |
100 % |
100 % |
Berhasil |
100 % |
20.689 orang |
100 % |
100 % |
Berhasil |
4 |
Meningkatnya akuntabilitas Kinerja Perangkat daerah |
Nilai SAKIP BB |
- |
- |
- |
- |
- |
BB (70,5) |
B (65,15) |
92,41% |
92,41% |
Berhasil |
Rata-rata Capaian Kinerja |
98,29 % |
97,95 % |
Sehingga dari pencapaian kinerja tahun 2024 dengan 4 indikator, dan tahun 2023 dengan 3 indikator, maka dapat disimpulkan melalui tabel berikut ini :
No. |
Tingkat Capaian |
2023 |
2024 |
Jumlah
Indikator |
% |
Jumlah
Indikator |
% |
1. |
Tidak Berhasil ( < 24,99%) |
0 |
0% |
0 |
0% |
2. |
Kurang Berhasil (25% - 49,99%) |
0 |
0% |
0 |
0% |
3 |
Cukup Berhasil (50% - 74,99%) |
0 |
0% |
0 |
0% |
4 |
Berhasil (75% -100%) |
3 |
98,29% |
4 |
97,95% |
5 |
Sangat Berhasil ( > 100%) |
0 |
0% |
0 |
0% |
T O T A L |
3 |
|
4 |
|
Capaian kinerja dianalisis terhadap tingkat capaian berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa 100% sasaran telah mencapai kategori berhasil.
Dan Analisis dari setiap indicator adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Target yang ingin dicapai pada Tahun 2023 dan 2024 adalah 70 % dan realisasi pada tahun 2024 sebesar 91,20 % . angka tersebut diperoleh dari jumlah fakir miskin dan orang tidak mampu yang menerima bantuan sosial , yaitu :
No |
Uraian |
Kuota Penerima Bansos |
Realisasi fakir miskin dan orang tidak mampu yang menerima Bantuan |
Sumber Dana |
1 |
Bantuan Sosial Sembako |
70.308 KPM |
70.308 KPM |
Kemensos/APBN |
2 |
Bantuan Sosial Tunai Penyandang Lansia |
500 orang |
500 orang |
APBD |
3 |
Bantuan Sosial Tunai Penyandang Disabilitas |
1000 orang |
1000 orang |
APBD |
4 |
Bantuan Sosial Tunai Pendidikan |
119 orang |
119 orang |
APBD |
5 |
Penerima Bantuan Iuran (PBI) |
575.754 orang |
575.754 orang |
APBD |
|
JUMLAH |
647.681 |
647.681 |
|
Dengan dasar pembagi adalah jumlah DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )
NO |
URAIAN |
JUMLAH RUTA |
JUMLAH ART |
1 |
DTKS Des 2024 |
267.654 |
710.155 Jiwa |
Jumlah Realisasi fakir miskin dan orang tidak mampu yang menerima bantuan |
x100% |
Jumlah DTKS (Jiwa) Kota Medan |
No |
Uraian |
Kuota Penerima Bansos |
Realisasi fakir miskin dan orang tidak mampu yang menerima Bantuan
|
Sumber dana |
1 |
Bantuan Sosial Sembako |
69.358 KPM |
69.358 KPM |
Kemensos/APBN |
2 |
Bantuan Sosial El Nino |
68.084 KPM |
68.084 KPM |
Kemensos |
3 |
Bantuan Pangan Nasional |
79.132 KPM |
79.132 KPM |
Kemensos |
4 |
Bantua Sosial Tunai Pendidikan |
225 orang |
225 orang |
APBD |
5 |
Bantuan Sosial Tunai Penyandang Lansia |
1.679 orang |
1.679 orang |
APBD |
6 |
Bantuan Sosial Tunai Penyandang Disabilitas |
921 orang |
921 orang |
APBD |
|
JUMLAH |
219.399 |
219.399 |
|
Dengan dasar pembagi adalah jumlah DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )
NO |
URAIAN |
JUMLAH RUTA |
JUMLAH ART |
1 |
DTKS Des 2023 |
249.197 |
711.761 |
Jumlah Realisasi fakir miskin dan orang tidak mampu yang menerima bantuan |
x100% |
Jumlah DTKS (Ruta) Kota Medan |
Rumus =
No |
Uraian |
Jumlah Populasi |
Jumlah Realisasi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Sumber Dana |
1 |
BantuanKelompok masyarakat (POKMAS) |
363 Kelompok
|
363 Kelompok
|
APBD |
2 |
Bantuan Hibah kepada Lembaga |
2 Lembaga (PMI, Karang Taruna) |
2 Lembaga (PMI, Karang Taruna) |
APBD
|
|
TOTAL |
365 |
365 |
|
Rumus =
x 100
Rumus =
x 100 = 100%
Sedangkan pada tahun 2023, realisasi yang dicapai adalah sebesar 100 %. Sehingga Tingkat capaian Berhasil memenuhi target 100%.
No |
Uraian |
Jumlah Populasi |
Jumlah Realisasi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Sumber Dana |
1 |
BantuanKelompok masyarakat (POKMAS) |
872 Kelompok
|
872 Kelompok
|
APBD |
2 |
Bantuan KUBE |
20 Kelompok |
20 Kelompok
|
APBD
|
3 |
Bantuan Hibah kepada Lembaga |
4 Lembaga (PMI, Karang Taruna,YKI, Yayasan Bina Muallaf) |
4 Lembaga (PMI, Karang Taruna,YKI, Yayasan Bina Muallaf)
|
APBD
|
|
TOTAL |
898 |
898 |
|
Rumus =
x 100
Rumus =
x 100 = 100%
Pada tahun 2024, bantuan KUBE tidak dilaksanakan karena efisiensi anggaran.
3. Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM)
Target yang ingin dicapai pada Tahun 2024 adalah sebesar 100 % dan realisasi yang dicapai adalah 100 %. Angka tersebut diperoleh dari jumlah Pemenuhan Kebutuhan Standart (SPM) yang terpenuhi kebutuhan dasarnya, rincian dijabarkan sebagai berikut :
No |
Uraian |
Jumlah Populasi |
Jumlah Realisasi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Rumus |
Sumber Dana |
1 |
Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
1.381 orang |
1.381 orang |
x100 = 100% |
APBD
|
2 |
Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
561 orang |
561 orang |
x100 = 100% |
APBD
|
3 |
Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
1563 orang |
1563 orang |
x100 = 100% |
APBD
|
4 |
Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
767 orang |
767 orang |
x100 = 100% |
APBD
|
5 |
Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana |
20.689 orang |
20.689 orang |
x100= 100% |
APBD
|
Dan pada tahun 2023, Target yang ingin dicapai adalah sebesar 100 % dan realisasi yang dicapai adalah 100 %. Sehingga Tingkat capaian Berhasil memenuhi target 100%.
No |
Uraian |
Jumlah Populasi |
Jumlah Realisasi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Rumus |
Sumber Dana |
1 |
Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
1.509 orang |
1.509 orang |
x100 = 100% |
APBD
|
2 |
Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
470 orang |
470 orang |
x100 = 100% |
APBD
|
3 |
Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
2.007 orang |
2.007 orang |
x100 = 100% |
APBD
|
4 |
Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya |
538 orang |
538 orang |
x100 = 100% |
APBD
|
5 |
Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana |
11.801 orang |
11.801 orang |
x100= 100% |
APBD
|
- Meningkatnya akuntabilitas Kinerja Perangkat daerah
Untuk indikator meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah dilaksanakan mulai tahun 2024.Target nilai SAKIP yang ingin dicapai pada Tahun 2024 adalah BB (70,5) dan realisasi nilai yang diperoleh ada Laporan hasil Evaluasi (LHE) Inspektorat adalah B (65,15).
Nilai SAKIP Dinas Sosial dari LHE |
x 100% |
Standar Penilaian BB |
Rumus =
5
65,15 |
x100% = 92,41% |
70,5 |
- Dukungan Anggaran yang memadai dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
- Komitmen Pemimpin
Dukungan dan komitmen tinggi dari pimpinan dinas sosial dapat memotivasi serta memberikan arahan yang jelas untuk mencapai tingkat kinerja
- Sumber daya yang memadai
Tersedianya anggaran, personal, sarana dan prasarana yang memadai dapat mempermudah pelaksaan program dan mencapai hasil yang diinginkan.
- Partisipasi Masyarakat ,
Keterlibatan aktif masyarakat dalam program sosial dapat meningkatkan efektivitas karena menciptakan pemahaman, dukungan dan penerimaan terhadap kebijakan Pemerintah.
- Pengelolaan Data dan Informasi
Sistem informasi yang baik dan pengeloaan data yang akurat dapat membantu pemantauan dan evaluasi kinerja serta memberikan dasar kebijakan yang lebih baik.
- Pengembangan SDM
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan peningkatan keterampilan pegawai Dinas Sosial baik bagi staf, pendamping Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk penanganan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dalam kebijakan dan akuntabilitas dalam pelaksaaan program dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan tanggung jawab Pemerintah.
- Adapatasibilitas Terhadap Perubahan
Kemampuan Dinas Sosial untuk beradapatasi dengan Perubahan Sosial, ekonomi, Politikdan memastikan relevansi Program serta keberlanjutan keberhasilan
- Evaluasi Rutin
Melakukan evaluasi rutin terhadapa program kebijakan dapat membantu mengidentifikasi keberhasilan serta mengevaluasi dampak yangtelah dicapai
- Ketersediaan Teknologi
Pemanfaatan teknologi informasi dapat mempermudah monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja, meningkatkan efiseinsi dan administrasi serta aksesibilitas pelayanan.
- Ketersediaan Sarana dan Prasarana
Tersedianya Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang sudah dapat digunakan untuk menampung hasil penjaringan, pengawasan, penertiban PPKS yang akan dilakukan pembinaan sesuai SOP selama 7 hari.
- Tantangan dalam mencapai target kinerja:
Adapun permasalahan dan tantangan utama penyelenggaraan perencanaan pembangunan selama Tahun 2024 dapat disajikan sebagai berikut:
- Masih ada warga masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
- Masih terdapat warga miskin/ tidak mampu yang belum masuk dalam DTKS
- Masih terdapat gepeng, anak jalanan, ODGJ dan PPKS lainnya walaupun sudah dilakukan pengawasan dan penertiban oleh Tim URC.
- Masih perlu peningkatan kualitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
- Relatif masih kurangnya sosialisasi dan informasi terkait bantuan sosial Pemerintah kepada masyarakat.
- Masih perlu meningkatkan Kerjasama dan Koordinasi dengan pihak Kec/ Kel agar melakukan muskel secara mandiri terhadap warganya yang layak / tidak layak lagi dalam penerimaan bantuan dari Pemerintah dan melakukan perubahan data pada aplikasi SIK-NG kelurahan.
- Masih perlu meningkatkan Kerjasama dan Koordinasi dengan OPD terkait (Satpol PP, Dinas Kesehatan, RSU.Pirngadi ) dan pihak Kec/ Kel terkait pembagian tugas untuk penanganan PPKS.
Lu
- Melakukan pendataan kembali kepada warga yang benar-benar layak mendapat bantuan dan mengraduasi warga yang sudah sejahtera melalui musyawarah kelurahan
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan kerja sama yang baik sesuai dengan tupoksi masing – masing OPD (Dinas Kesahatan, Satpol PP, Dinas Sosial Prov dan Kec/Kel ) terkait penanganan ODGJ/ PPKS lainnya yang terlantar diluar panti.
- Peningkatan kapasitas SDM untuk Pekerja sosial masyarakat dan Pendamping Rehabilitasi Sosial.
- Melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait jenis - jenis Bantuan Sosial/ Hibah dari Pemerintah
- Melakukan Monitoring dan evaluasi kepada Kec/ Kel untuk melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel).
- Melaksanakan operasi/patroli gabungan pengawasan dan penetiban PPKS, dengan bekejasama dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan pihak kelurahan/Kecamatan.
1. Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Target 70 % ( Realisasi 91,20%)
Adapun kesesuaian Sub Kegiatan dengan target kinerja yaitu :
Program : Perlindungan dan Jaminan Sosial
Sub Kegiatan : Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat,
Dengan rincian sub kegiatan yang bersumber dari APBD , yaitu :
- Belanja bantuan sosial pendidikan 119 orang dengan jumlah penerima per orang disesuaikan dengan SPP universitas dengan batasan maksimal Rp. 6.000.000/ semester
Program : Rehabilitasi Sosial
Sub Kegiatan : Pemberian Bimbingan Fisik, Mental,Spiritual dan Sosial
dengan rincian sub kegiatan yang bersumber dari APBD , yaitu :
- Belanja Bantuan Sosial Tunai bagi Penyandang Lansia dengan realisasi 500 orang, jumlah penerima per orang Rp. 1.000.000/ Tahun
- Belanja Bantuan Sosial Tunai bagi Penyandang Disabilitas dengan realisasi 1000 Orang,jumlah penerima per orang Rp. 1.000.000 / Tahun
• Realisasi Bantuan yang bersumber dari APBN/ Kemensos :
- Bantuan sosial sembako : 70.308 Ruta
- Pemberian Bantuan Iuran : 575.754 individu
• Jumlah DTKS Kota Medan Per Desember 2024 : 267.676 KPM (dengan jumlah Anggota Rumah tangga 710.155 Jiwa)
2. Meningkatnya Pemberdayaan Sosial dengan Target 100% (Realisasi 100%).
Adapun kesesuaian Sub Kegiatan dengan target kinerja yaitu :
• Program : Pemberdayaan Sosial
Sub Kegiatan : Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kab/ Kota
Dengan realisasi rincian Belanja :
- Realiasasi Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat : 363 Kelompok
- Realiasai Belanja Bantuan Hibah kepada Lembaga : 2 Lembaga
( PMI dan Karang Taruna)
3. Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) dengan
masing – masing target 100% realisasi 100%.
- Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
Program : Rehabilitasi Sosial
- Sub Kegiatan : Penyediaan alat bantu
Jumlah realisasi penerima alat bantu (Kursi roda) 100 Unit
- Sub Kegiatan : Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial
Rincian dan realisasi Kegiatan :
1. Fasilitasi hari Disabilitas : 250 orang
2. Bantuan Sosial Tunai bagi Disabilitas : 1000 orang
3. Pemberian layanan rujukan : 20 orang
4. Pemberian layanan penelusuran keluarga : 11 orang
TOTAL : 1381 orang
- Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
Program : Rehabilitasi Sosial
- Sub Kegiatan : Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial
Rincian dan realisasi Kegiatan :
1. Pembinaan anak diluar panti : 250 orang
2. Pemberian layanan reunifikasi : 291 orang
3. Layanan rujukan : 20 orang
TOTAL : 561 orang
- Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
Program : Rehabilitasi Sosial
- Sub Kegiatan : Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial
Rincian dan realisasi Kegiatan :
1. Fasilitasi hari lanjut Usia : 1000 orang
2. Bantuan Sosial Tunai Bagi lansia : 500 orang
3. Layanan Reunifikasi Keluarga : 9 orang
4. Layanan Rujukan hasil terjaring : 54 orang
TOTAL : 1563 orang
- Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
Program : Rehabilitasi Sosial
Sub Kegiatan :Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan dan Pengemis dan Masyarakat dengan rincian dan realisasi Kegiatan :
Pengawasan, Pembinaan dan Penertiban PPKS terjaring sebanyak 767 orang
- Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana
Program : Penanganan Bencana
Sub Kegiatan : Penyediaan Permakanan, dengan Realisasi 20.095 orang
Sub Kegiatan : Penyediaan Sandang, dengan Realisasi 400 Paket
Sub Kegiatan :Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan, dengan
Realisasi 194 orang penerima bantuan sosial uang untuk
korban kebakaran dan puting beliung
- Nilai SAKIP BB
Adapun kesesuaian Sub Kegiatan dengan target kinerja yaitu :
Program : Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Penyusunan Dokumen Perencanaan (2 Dokumen)
Sub Kegiatan : Penyusunan Laporan Capaian Kinerja (4 Laporan)
Dokumen dan laporan tersebut dinilai Inspektorat, dan Laporan Hasil Evaluasi
(LHE) Inspektorat diperoleh nilai 65,15 (B)
Dinas Sosial Kota Medan merupakan salah satu urusan wajib yang diselenggarakan sekaligus merupakan urusan prioritas yang dilaksanakan sejak otonomi daerah digulirkan. Penyelenggaraan urusan Bidang Sosial selama kurun waktu tahun 2024 diimplementasikan kedalam program , sebagai berikut :
No |
Program/ Sub Program |
No |
Kegiatan |
Anggaran |
Realisasi |
1 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
|
|
14.115.145.003 |
14.115.145.003 |
1.1 |
Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah |
|
|
255.879.860 |
186.570.000 |
|
|
1 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
178.189.860 |
117.358.000 |
|
|
2 |
Koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD |
77.690.000 |
69.212.000
|
1.2 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
1 |
Penyediaan gaji dan tunjangan ASN |
9.226.743.463 |
8.057.128.432 |
1.3 |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah |
|
|
264.882.400 |
197.685.000 |
|
|
1 |
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berdasarkan tugas dan fungsi |
264.882.400 |
197.685.000 |
1.4 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
|
|
1.123.058.890 |
753.686.177 |
|
|
1 |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor |
65.900.630 |
51.550.000 |
|
|
2 |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga |
187.661.400 |
176.550.000 |
|
|
3 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor |
234.264.010 |
224.040.700 |
|
|
4 |
Penyediaan Barang Cetakan dan penggandaan |
194.751.600 |
155.108.303 |
|
|
5 |
Fasilitasi Kunjungan Tamu |
63,000,000 |
16.311.000 |
|
|
6 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD |
377.481.250 |
130.126.174 |
1.5 |
Pengadaan Barang milik daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
|
|
387.651.050 |
300.796.500 |
|
|
1 |
Pengadaan Mebel |
118.000.000 |
116.994.000 |
|
|
2 |
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya |
269.651.050 |
183.802.500 |
1.6 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
|
|
1.845.803.840 |
1.174.106.550 |
|
|
1 |
Penyediaan Jasa Surat Menyurat |
544.540.620 |
541.049.975 |
|
|
2 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik |
767.600.000 |
147.393.355 |
|
|
3 |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor |
533.663.220 |
485.663.220 |
1.7 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
|
|
1.011.125.500 |
457.091.331 |
|
|
1 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan |
253.820.500 |
216.924.058 |
|
|
2 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan |
465.980.000 |
142.122.083 |
|
|
3 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya |
111.325.000 |
98.045.190 |
|
|
4 |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya |
180.000.000 |
0 |
2 |
PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL |
|
|
80.437.898.553 |
72.861.703.635 |
2.1 |
Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota |
|
|
80.437.898.553 |
72.861.703.635 |
|
|
1 |
Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota |
239.400.000 |
193.705.000 |
|
|
2 |
Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota |
2.531.477.270 |
1.683.242.750 |
|
|
3 |
Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota
|
77.677.021.283 |
70.984.755.885 |
3 |
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL |
|
|
11.493.469.163 |
6.452.145.538 |
3.1 |
Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial |
1 |
Penyediaan Alat Bantu |
519.700.000 |
242.700.000 |
|
2 |
Penyediaan Sandang |
200.000.000 |
198.912.000 |
|
|
3 |
Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat |
7.856.119.163 |
3.620.003.260 |
|
|
4 |
Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial |
2.705.150.000 |
2.390.530.278 |
4 |
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL |
|
|
3.508.215.160 |
1.842.503.880 |
4.1 |
Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar |
|
|
200.000.000 |
198.928.650 |
|
|
1 |
Penjangkauan Anak-Anak Terlantar |
200.000.000 |
198.928.650 |
4.2 |
Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota |
|
|
3.308.215.160 |
1.643.575.230 |
|
|
1 |
Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota |
520.080.000 |
231.277.500 |
|
|
2 |
Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota |
962.862.540 |
945.696.605 |
|
|
3 |
Fasilitasi pengembangan Ekonomi masyarakat |
200.000.000 |
0 |
|
|
4 |
Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat |
1.625.272.620 |
466.601.125 |
5 |
PROGRAM PENANGANAN BENCANA |
|
|
2.588.550.716 |
2.108.937.200 |
5.1 |
Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota |
|
|
1.890.025.716 |
1.736.347.200 |
|
|
1 |
Penyediaan Makanan |
612.971.800 |
527.028.600 |
|
|
2 |
Penyediaan Sandang |
200.000.000 |
197.757.600 |
|
|
3 |
Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan |
1.077.053.916 |
1.011.561.000 |
5.2 |
Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota |
|
|
698.525.000 |
372.590.000 |
|
|
1 |
Koordinasi Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana |
242.525.000 |
0 |
|
|
2 |
Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana |
456.000.000 |
372.590 |
TOTAL |
112.143.276.595 |
94.392.354.243 |
NO |
PROGRAM |
2023 |
2024 |
ANGGARAN |
REALISASI |
ANGGARAN
KEUANGAN |
REALISASI |
KEUANGAN |
PERSENTASE |
KEUANGAN |
PERSENTASE |
1 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KAB/KOTA |
Rp.14.265.806.382 |
Rp. 11.930.454.413 |
83,63% |
Rp. 14.115.145.003 |
Rp. 11.127.063.990 |
78,83% |
2 |
PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL |
Rp. 81.836.799.239 |
Rp. 69.970.561.756 |
85,50% |
Rp. 80.437.898.553 |
Rp. 72.861.703.635 |
90,58% |
3 |
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL |
Rp. 8.231.019.891 |
Rp. 6.895.782.505 |
83,78% |
Rp. 11.493.469.163 |
Rp. 6.452.145.538 |
56,14% |
4 |
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL |
Rp. 3.056.600.040 |
Rp. 2.709.056.590 |
88,63% |
Rp. 3.508.215.160 |
Rp. 1.842.503.880 |
52,52% |
5 |
PROGRAM PENANGANAN BENCANA |
Rp. 3.554.552.233 |
Rp. 2.100.264.525 |
59,09% |
Rp. 2.588.550.716 |
Rp. 2.108.937.200 |
81,47% |
TOTAL |
Rp 110,944,777,785 |
Rp 93,606,119,789 |
84,37% |
Rp. 112.143.278.595 |
Rp.94.392.354.243 |
84,17% |
- TINJAUAN UMUM
Laporan Kinerja (LKj) atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Sosial Kota Medan untuk tahun 2024 adalah untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja Dinas kepada Pemerintah Kota Medan. Dengan demikian, Laporan Kinerja (LKj) ini merupakan sarana bagi Dinas Sosial Kota Medan untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapaiannya tersebut. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan seperti telah dijelaskan sebelumnya memang banyak menghadapi kendala dan tantangan, namun hal tersebut diusahakan untuk dicarikan solusinya dengan program dan kegiatan serta ketersediaan anggaran yang ada.
- TINJAUAN KHUSUS
Berdasarkan analisis yang dilakukan pada pencapaian sasaran seperti diuraikan dalam Bab sebelumnya maka dijelaskan bahwa dalam pencapaian kinerja Dinas Sosial Kota Medan pada tahun anggaran 2024 dikategorikan berhasil. Karena dari 4 (empat) indikator yang direncanakan dihasilkan/direalisasikan 4 (empat) indikator yang memenuhi target dengan kategori berhasil (75%-100%) dengan persentase 100% .
Program dan kegiatan Dinas Sosial telah disusun dan direalisasikan untuk menunjang keberhasilan pencapaian perjanjian kinerja Dinas Sosial Kota Medan. Walaupun terdapat beberapa faktor pendukung keberhasilan mencapai target kinerja, namun terdapat juga kendala dan tantangan. Sehingga dalam hal ini Dinas Sosial Kota Medan sudah melaksanakan tindak lanjut ataupun solusi dari permasalahan tersebut, agar perjanjian kinerja dapat terlaksana dan berhasil direalisasikan.
- TINDAK LANJUT
Dinas Sosial Kota Medan akan tetap melaksanakan program kegiatan berdasarkan Indikator Kinerja utama sasaran Rencana Strategis 2021-2026 yang tentunya tetap disinkronkan dengan visi dan misi daerah 2021-2026 dan kebijakan anggaran terutama dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ).
Demikianlah laporan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2024, yang merupakan bahan evaluasi sekaligus sebagai pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan oleh Dinas Sosial Kota Medan.
Medan, Januari 2025