Selasa, 18 Mei 2021, 09:30:30 | Dibaca: 634
Medan, 18 Mei 2021 Dinas Sosial Kota Medan tetap melaksanakan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari tanggal 12,14, 15, dan 16 Mei 2021, khusunya bagi gelandangan, pengemis dan anak jalanan. Hal ini dilaksanakan sebagai komitmen Dinas Sosial Kota Medan sebagai implementasi Visi Walikota Medan" Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah, Maju dan Kondusif". Diharapkan dengan penertiban ini suasana Idul Fitri tetap Kondusif di Kota Medan.
Sebelumnya Dinas Sosial Kota Medan tetap melaksanakan kegiatan secara rutinitas Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya pada Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Satpol-PP Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Diharapkan dengan pelaksanaan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara rutin akan mempersempit gerak Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan serta meminimalisir keberadaan mereka untuk melakukan tindakan kegiatan di Kota Medan yang semakin maju pada saat ini.