Kota Medan merupakan pusat Pemerintahan Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang disebelah utara, selatan, barat dan timur. Berdasarkan dari Badan Pusat Statisik, Kota Medan mempunyai luas wilayah sekitar 265,10 Km² yang terdiri dari 21 Kecamatan serta 151 Kelurahan dengan jumlah penduduk 2.520.416 jiwa dan sebagian besar wilayah Kota Medan merupakan dataran rendah yang merupakan tempat pertemuan dua sungai penting yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli.
Dinas Sosial Kota Medan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 40 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Sosial Kota Medan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan yang melaksanakan kewenangan Pemerintahan di bidang sosial. Sebagaimana tugas dan fungsi Dinas Sosial yang melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Dinas Sosial Kota Medan juga melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi Program dan Kegiatan yang berkaitan dengan Urusan Bidang Sosial di Kota Medan.
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran, pencapaian sasaran dan langkah strategis tahun 2020 serta merupakan bentuk evaluasi pencapaian kinerja atas program yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Medan.
2. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Sosial Kota Medan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Struktur Organisasi pada Dinas Sosial Kota Medan berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Medan. Dinas Sosial merupakan unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Kepala Dinas dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Bidang, 2 (dua) Sub Bagian, dan 9 (sembilan) Seksi serta Kelompok Jabatan Fungsional yaitu :
Sekretariat pada Dinas Sosial dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris membawahkan 2 (dua) Kepala Sub Bagian, antara lain :
Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum.
Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup perlindungan dan jaminan sosial. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang membawahkan 3 (tiga) Seksi antara lain :
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana
Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial lingkup perlindungan sosial korban bencana alam.
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial lingkup perlindungan sosial korban bencana sosial.
Seksi jaminan sosial keluarga dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Seksi Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial lingkup jaminan sosial keluarga.
Bidang Rehabilitasi Sosial merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas lingkup bidang rehabilitasi sosial. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang membawahkan 3 (tiga) Seksi antara lain :
Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di Luar Panti dan/ atau Lembaga dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Di Luar Panti dan/ atau Lembaga mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial lingkup rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di luar panti dan/ atau lembaga.
Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Diluar Panti dan/ atau Lembaga dipimpin oleh Kepala seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabillitasi Sosial. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Diluar Panti dan/ atau Lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial lingkup rehabilitasi sosial penyandang disabilitas diluar panti dan/ atau lembaga.
Seksi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Seksi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial lingkup rehabilitasi sosial, tuna sosial, dan korban perdagangan orang.
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui Sekretaris. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas lingkup Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang membawahkan 3 (tiga) Seksi antara lain :
Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin lingkup identifikasi dan penguatan kapasitas.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin lingkup pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan.
Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin lingkup kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial.
Adapun Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial Kota Medan, sebagai berikut :
DINAS SOSIAL |
SEKRETARIAT |
PEJABAT FUNGSIONAL |
SUBBAG KEUANGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM |
SUBBAG UMUM |
|
|
|
|
||||
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL |
|
BIDANG REHABILITASI SOSIAL |
|
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN |
|||
SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM |
SEKSI IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS |
SEKSI REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA DILUAR PANTI DAN/ ATAU LEMBAGA |
SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA SOSIAL |
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENYALURAN BANTUAN STIMULAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN |
SEKSI REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DILUAR PANTI DAN/ ATAU LEMBAGA |
SEKSI JAMINAN SOSIAL KELUARGA |
SEKSI KELEMBAGAAN, KEPAHLAWANAN DAN RESTORASI SOSIAL |
SEKSI REHABILITASI SOSIAL, TUNA SOSIAL, DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG |
Dinas Sosial Kota Medan adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan yang didukung oleh Pejabat Struktural. Jumlah pegawai di lingkungan Dinas Sosial Kota Medan pada tahun 2020 menurut jabatan, pendidikan dan golongan tertera pada tabel
– tabel di bawah ini :
Tabel 1. Jumlah Pegawai Menurut Jabatan Struktural dan Fungsional
No |
Kualifikasi Jabatan |
Struktural |
Fungsional |
1 |
Kepala Dinas |
1 orang |
- |
2 |
Sekretaris |
1 orang |
- |
3 |
Kepala Bidang |
3 orang |
- |
4 |
Kepala Seksi/ Kepala Sub Bagian |
11 orang |
- |
5 |
Staf |
28 orang |
- |
|
J u m l a h |
44 orang |
- |
|
T o t a l |
44 orang |
Tabel 2. Komposisi Pegawai Menurut Strata Pendidikan
No |
Kualifikasi Pendidikan |
Jumlah |
1 |
SD |
- |
2 |
SLTP/MTs |
- |
3 |
SLTA/SMK/MA |
9 orang |
4 |
D – III |
1 orang |
5 |
S-1 |
27 orang |
6 |
S-2 |
7 orang |
|
J u m l a h |
44 orang |
Tabel 3. Komposisi Pegawai Menurut Golongan
No |
Kualifikasi Golongan |
Jumlah |
1 |
Golongan I |
- |
2 |
Golongan II |
8 orang |
3 |
Golongan III |
30 orang |
4 |
Golongan IV |
6 orang |
|
J u m l a h |
44 orang |
Laporan Kinerja (LKj) adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh instansi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban untuk menjawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Media akuntabilitas yang dibuat secara periodik memuat informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberi amanah atau pihak yang memberikan delegasi wewenang. Melalui media inilah secara formal dapat dilakukan pertanggungjawaban dan bahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menentukan fokus perbaikan kinerja yang berkesinambungan.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan dengan maksud untuk mewujudkan Akuntabilitas Instansi Pemerintah kepada pihak- pihak yang memberi mandat/ amanah khususnya dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintahan urusan sosial. Maka dari itu Laporan Kinerja (LKj) merupakan sarana bagi instansi pemerintah untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapaiannya berkaitan dengan mandat yang diterima instansi pemerintah tersebut.
Penyampaian Laporan Kinerja (LKj) kepada pihak yang berhak (secara hierarki) juga bertujuan untuk memenuhi antara lain :
Laporan Kinerja (LKj) yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kota Medan bermanfaat untuk :
Sistematika penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan adalah sebagai berikut :
Menguraikan gambaran umum Dinas Sosial Kota Medan, struktur dan tata kerja, maksud dan tujuan Laporan Kinerja (LKj) serta sistematika penyusunan Laporan Kinerja (LKj)
Bab ini menguraikan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja.
Menguraikan pencapaian sasaran Dinas Sosial Kota Medan serta akuntabilitas keuangan yang berisi analisis keuangan daerah pada tahun tersebut.
Menggambarkan simpulan capaian kinerja tahun tersebut, Permasalahan dalam mencapai kinerja serta solusi/ pemecahan masalah.
BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KERJA
Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan tahun 2020 merupakan Laporan Kinerja tahunan pertama dari Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2016 - 2021 Laporan Akuntabilitas ini merupakan implementasi pelaksanaan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Visi adalah cara pandang ke depan kearah mana Dinas Sosial Kota Medan harus dibawa agar dapat eksis, antisipasif dan inovatif. Jadi visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan Instansi Pemerintah. Visi Dinas Sosial Kota Medan adalah perwujudan dari Visi Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih periode 2016-2021, yaitu :
Adapun pemahaman terhadap visi tersebut adalah :
tertib sosial, sifat kebersamaan, persaudaraan dan kerukunan sosial yang didukung kelembagaan kemasyarakatan yang kokoh dan efektif.
Visi ini diharapkan dapat diwujudkan oleh Dinas Sosial Kota Medan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Medan, yang mempunyai cita-cita luhur Kota Medan di masa depan melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kota secara bersama – sama oleh seluruh pemangku kepentingan kota.
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil sesuai dengan visi yang ditetapkan. Dengan adanya Misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengenali dan mengetahui peran dan program serta hasil yang akan diperoleh. Seperti halnya Visi, maka Misi Dinas Sosial Kota merupakan Misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Secara terperinci, dari keenam misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Dinas Sosial Kota Medan mendukung misi ke-6 (enam), yaitu :
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan merupakan hasil akhir dari apa yang dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu tahun sampai dengan lima tahun serta harus konsisten dengan tugas dan fungsinya secara kolektif yang menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan- perbaikan yang ingin diciptakan. Tujuan dari Misi Dinas Sosial Kota Medan mengacu pada tujuan ke-6 Misi ke-5 RPJMD Kota Medan Tahun 2016-2021 yaitu Mewujudkan Medan bebas dari kemiskinan (menanggulangi kemiskinan dan kelaparan).
Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Dinas Sosial Kota Medan dalam kurun waktu 2016 – 2021, tahun 2017 merupakan tahun awal dalam pencapaian target-target perencanaan serta pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan visi, dan misi, serta tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2016 – 2021.
Dengan berbagai keterbatasan yang ada, Dinas Sosial Kota Medan telah menyusun Perjanjian Kerja (PK) yang merupakan komitmen OPD dalam mewujudkan visi dan misi Dinas sekaligus menunjang visi dan misi Pemerintah kota Medan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021. Perjanjian Kinerja merupakan keterkaitan antara sasaran dengan indikator kinerja dan besarnya realisasi yang akan dicapai sebagai ukuran keberhasilan. Dengan pengukuran kinerja kegiatan
dari sasaran, indikator kinerja dan target pada tahun 2020 maka dapat diuraikan sebagai berikut:
Menurunkan angka tingkat kemiskinan
Meningkatkan kemandirian ekonomi fakir miskin
Meningkatkan kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS )
Menciptakan sistem perlindungan dan jaminan sosial yang utuh kepada PMKS
Meningkatkan profesionalisme Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Meningkatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial ( LKS )
pelayanan kesejahteraan sosial, dengan target yang ingin dicapai pada tahun 2020 adalah 85%
Penetapan Kinerja Dinas Sosial Kota Medan yang berdasarkan sasaran strategis untuk tahun anggaran 2020 diuraikan secara lengkap dapat dilihat pada bagian lampiran dari dokumen Laporan Kinerja (LKj).
Dinas Sosial Kota Medan telah melaksanakan program dan kegiatan di bidang sosial pada tahun 2020 dengan capaian kinerja berdasarkan sasaran strategis dapat diuraikan sebagai berikut :
Untuk Program Penanggulangan Covid - 19 Bantuan Sosial Tunai tahun 2020 Target 63.155 KPM dengan realisasi 55.568 KPM (88,01%).
Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial pada tahun 2020 yang terdaftar pada Dinas Sosial Kota Medan sebanyak 109 LKS/LKSA terdiri dari : 48 Panti Asuhan Anak, 13 Panti Narkoba, 2 Panti Jompo, 46 LKS/ Yayasan.
pengawasan, pengendalian dan penertiban PMKS ini maka keberadaan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan orang terlantar menjadi lebih terkendali dan terawasi agar tidak lagi berada dijalanan yang mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat. Hal ini terlihat dari hasil operasi penertiban pada Tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 182 orang atau 95,79% dari Tahun 2019
sebanyak 190 orang.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan melalui tabel berikut ini :
No. |
Tingkat Capaian |
Jumlah Indikator |
% |
Ket |
1. |
Tidak Berhasil ( < 24,99%) |
2 |
0% |
Refocusing |
2. |
Kurang Berhasil (25% - 49,99%) |
0 |
0% |
|
3 |
Cukup Berhasil (50% - 74,99%) |
0 |
0% |
|
4 |
Berhasil (75% -100%) |
3 |
89,58% |
Berhasil |
5 |
Sangat Berhasil ( > 100%) |
0 |
0% |
|
T O T A L |
5 |
89,58% |
|
Capaian kinerja dianalisis terhadap tingkat capaian berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa 2 indiktor tidak berhasil dengan capaian 0% diantaranya :
Kegiatan ini tidak terlaksana karena adanya refocusing anggaran akibat Covid -19. Sedangkan 3 indikator telah mencapai target hampir 100% dan tingkat capaian kategori berhasil, diantaranya :
Dinas Sosial Kota Medan merupakan salah satu urusan wajib yang diselenggarakan sekaligus merupakan urusan prioritas yang dilaksanakan sejak otonomi daerah digulirkan. Penyelenggaraan urusan Bidang Sosial selama kurun waktu tahun 2020 diimplementasikan kedalam program dan kegiatan, sebagai berikut :
Program pelayanan administrasi perkantoran dijabarkan secara rinci kedalam beberapa kegiatan pokok, sebagai berikut :
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dijabarkan secara rinci kedalam beberapa kegiatan pokok, sebagai berikut:
Program peningkatan disiplin aparatur dijabarkan secara rinci kedalam beberapa kegiatan pokok, sebagai berikut:
Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, sebagai berikut:
1.1 Pemberian Alat Bantu Bagi Orang dengan Kecacatan
Realisasi fisik dan Realiasi anggaran berdasarkan program dan kegiatan tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Medan,diuraikan secara lengkap dapat dilihat pada bagian lampiran dari dokumen Laporan Kinerja (LKj).
Laporan Kinerja (LKj) atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Sosial Kota Medan untuk tahun 2020 adalah untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja Dinas kepada Pemerintah Kota Medan. Dengan demikian, Laporan Kinerja (LKj) ini merupakan sarana bagi Dinas Sosial Kota Medan untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapaiannya tersebut. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan seperti telah dijelaskan sebelumnya memang banyak menghadapi kendala dan tantangan, namun hal tersebut diusahakan untuk dicarikan solusinya dengan program dan kegiatan serta ketersediaan anggaran yang ada.
Berdasarkan analisis yang dilakukan pada pencapaian sasaran seperti diuraikan dalam Bab sebelumnya maka dijelaskan bahwa dalam pencapaian kinerja Dinas Sosial Kota Medan pada Tahun Anggaran 2020 3 indikator dikategorikan berhasil dengan perentase 89,58% dan 2 indikator tidak berhasil dengan persentase 0 % dikarenakan adanya refocusing Anggaran Tahun 2020 akibat Covid - 19 .
Namun disadari masih terdapat capaian kinerja yang belum maksimal oleh Dinas Sosial Kota Medan. Tentu hal ini perlu mendapat perhatian serius untuk tahun anggaran berikutnya sekaligus untuk Rencana Strategis 2016- 2021 yang telah disusun oleh Dinas Sosial Kota Medan.
Setelah menganalisa sasaran- sasaran yang tertuang dalam rencana strategis 2016- 2021, masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam tingkat pencapaian sasaran tersebut. Oleh karena itu Dinas Sosial Kota Medan akan kembali merencanakan pada Rencana Strategis 2021- 2026 yang tentunya akan disinkronkan dengan visi dan misi
walikota periode 2021- 2024 dan kebijakan anggaran terutama dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ).
Demikian laporan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2020, yang merupakan bahan evaluasi sekaligus sebagai pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan oleh Dinas Sosial Kota Medan.
KEPALA DINAS SOSIAL KOTA MEDAN
Ir. H. ENDAR SUTAN LUBIS, M.Si
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19640629 198503 1 005