Bidang

Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial


Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang, berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

    1. perencanaan program dan kegiatan Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. pelaksanaan proses rekomendasi ataupun legalitas terkait pelayanan administrasi lingkup Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial;
    5. pengoordinasian, pembinaan, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
    6. pelaksanaan kebijakan dan pedoman standar teknis serta sosialisasi dalam rangka perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial korban bencana alam ataupun korban bencana sosial, orang terlantar, pemberian jaminan, dan bantuan sosial
    7. penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan pelayanan jaminan sosial keluarga serta sinkronisasi dan integrasi penanganan Program Keluarga Harapan (PKH);
    8. pelaksanaan kemitraan dalam pengelolaan logistik, bagi korban bencana alam;
    9. pengoordinasian kegiatan lintas sektoral dalam menyelenggarakan sosialiasi terhadap standar operasional dalam  pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi serta melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH);
    10. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan data fakir miskin dan data PMKS serta pemutaktahiran data secara berkelanjutan;
    11. pengoordinasian dan penyelenggaraan kerja sama kemitraan dengan Migran CARE dan Lembaga Sosial terkait kegiatan perlindungan sosial dan peningkatan jaminan sosial bagi keluarga Migran di bawah binaan imigrasi;
    12. penyelenggaraan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana alam ataupun korban bencana alam;
    13. pengoordinasian penyelenggaraan seleksi, verifikasi, validasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga;
    14. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pelatihan bagi tenaga perlindungan dalam rangka pendampingan dalam penyaluran jaminan dan bantuan sosial;
    15. pengoordinasian terkait mengembangkan peran serta masyarakat dalam perlindungan, pemulihan, reintegrasi sosial, serta pemberian bantuan sosial;
    16. pelaksanaan analisis dan kajian atas perkembangan kebijakan perundang-undangan di Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial dengan bekerja sama lintas sektoral dengan instansi terkait untuk harmonisasi kebijakan antar daerah Kabupaten/Kota; dan ataupun dengan Provinsi;
    17. pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    18. pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    19. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
    20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.