Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang, berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
-
- perencanaan program dan kegiatan Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
- pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan proses rekomendasi ataupun legalitas terkait pelayanan administrasi lingkup Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial;
- pengoordinasian, pembinaan, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
- pelaksanaan kebijakan dan pedoman standar teknis serta sosialisasi dalam rangka perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial korban bencana alam ataupun korban bencana sosial, orang terlantar, pemberian jaminan, dan bantuan sosial;
- penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan pelayanan jaminan sosial keluarga serta sinkronisasi dan integrasi penanganan Program Keluarga Harapan (PKH);
- pelaksanaan kemitraan dalam pengelolaan logistik, bagi korban bencana alam;
- pengoordinasian kegiatan lintas sektoral dalam menyelenggarakan sosialiasi terhadap standar operasional dalam pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi serta melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH);
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan data fakir miskin dan data PMKS serta pemutaktahiran data secara berkelanjutan;
- pengoordinasian dan penyelenggaraan kerja sama kemitraan dengan Migran CARE dan Lembaga Sosial terkait kegiatan perlindungan sosial dan peningkatan jaminan sosial bagi keluarga Migran di bawah binaan imigrasi;
- penyelenggaraan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana alam ataupun korban bencana alam;
- pengoordinasian penyelenggaraan seleksi, verifikasi, validasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga;
- pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pelatihan bagi tenaga perlindungan dalam rangka pendampingan dalam penyaluran jaminan dan bantuan sosial;
- pengoordinasian terkait mengembangkan peran serta masyarakat dalam perlindungan, pemulihan, reintegrasi sosial, serta pemberian bantuan sosial;
- pelaksanaan analisis dan kajian atas perkembangan kebijakan perundang-undangan di Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial dengan bekerja sama lintas sektoral dengan instansi terkait untuk harmonisasi kebijakan antar daerah Kabupaten/Kota; dan ataupun dengan Provinsi;
- pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.