Bidang Rehabilitasi Sosial
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di lingkup rehabilitasi sosial.
-
- perencanaan program dan kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Rehabilitasi Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
- pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Rehabilitasi Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian penerbitan rekomendasi untuk rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dan korban penyalahgunaan Napza;
- pembinaan pengembangan serta pengendalian usaha-usaha pelayanan di Bidang Rehabilitasi Sosial gelandangan dan pengemis, wanita tuna susila, eks narapidana, waria, dan korban tindak kekerasan;
- pengoordinasian pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Kota untuk dipulangkan ke daerah asalnya;
- pengoordinasian pelaksanaan bimbingan terhadap usaha-usaha kesejahteraan sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial;
- pengoordinasian kerja sama dan kemitraan dengan instansi/lembaga atau pihak ketiga di Bidang Rehabilitasi Sosial;
- penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Bidang Rehabilitasi Sosial meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.