Bidang

Bidang Rehabilitasi Sosial


Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di lingkup rehabilitasi sosial.

    1. perencanaan program dan kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Rehabilitasi Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Rehabilitasi Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. pengoordinasian penerbitan rekomendasi untuk rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dan korban penyalahgunaan Napza;
    5. pembinaan pengembangan serta pengendalian usaha-usaha pelayanan di Bidang Rehabilitasi Sosial gelandangan dan pengemis, wanita tuna susila, eks narapidana, waria, dan korban tindak kekerasan;
    6. pengoordinasian pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Kota untuk dipulangkan ke daerah asalnya;
    7. pengoordinasian pelaksanaan bimbingan terhadap usaha-usaha kesejahteraan sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial;
    8. pengoordinasian kerja sama dan kemitraan dengan instansi/lembaga atau pihak ketiga di Bidang Rehabilitasi Sosial;
    9. penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Bidang Rehabilitasi Sosial meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. penyusunan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    11. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
    12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.