Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
-
- perencanaan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
-
- pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian penanganan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Lembaga Konsultasi Keluarga (LK3)
- pengoordinasian kegiatan pembinaan dan pengembangan kelembagaan sosial;
- pengoordinasian pembinaan, pengendalian, dan pengembangan kelembagaan sosial;
- pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan;
- pelaksanaan penghimpunan data, menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan serta melaksanakan usaha pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kejuangan;
- pelaksanaan menyiapkan bahan untuk melestarikan nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan, kejuangan serta pemeliharaan taman makam pahlawan;
- pelaksanaan proses rekomendasi perizinan terhadap organisasi sosial yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan bimbingan dan pengawasan karang taruna;
- pemberdayaan lembaga sosial, peran keluarga, dan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
- pembinaan terhadap potensi sosial dan kesejahteraan sosial yang ada di masyarakat
- pengawasan dan pemberian rekomendasi terhadap pengajuan perizinan undian sosial, pengumpulan dana sosial baik berupa uang maupun berupa barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan dan pembinaan pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial lainnya;
- pelaksanaan kebijakan dan pembinaan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga sosial;
- pelaksanaan penyelenggaraan pendataan data fakir miskin dan PMKS serta pengelolaan pemutakhiran data secara berkelanjutan untuk cakupan daerah kota;
- pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.