TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KOTA MEDAN
Dinas Sosial Kota Medan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial;
b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang sosial;
d. Pelaksanaan administratif dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.