Senin, 21 Juni 2021, 09:08:56 | Dibaca: 2167
Medan 21 Juni 2021, Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh pelayan masyarakat khususnya yang berusia diatas 60 tahun. Perwal tersebut mengatur pemberian bantuan kepada pelayan masyarakat seperti Bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustadz dan ustadzah serta Khotib Jumat.
Dengan adanya Perwal Nomor 17 tahun 2021 ini masyarakat secara luas dapat termotivasi dan tergerak untuk menjadi pelayan masyarakat.