TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KOTA MEDAN
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang sosial;
- pelaksanaan administratif dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.