Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat agar tepat sasaran dan tertib administrasi perlu di tetapkan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Lampiran Peraturan Walikkota Kota Medan. Unduh disini.