Profil

RENSTRA DINAS SOSIAL KOTA MEDAN


BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang  Sistem  Perencanaan Pembangunan  Nasional  dan  Undang-undang  Nomor 23  Tahun  2014  tentang Pemerintah  Daerah, bahwa  Pemerintahan  Daerah  Provinsi, Kabupaten/Kota,  dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahannya, harus  menyusun perencanaan  pembangunan.  Perencanaan  pembangunan  sebagaimana  dimaksud, disusun  secara  berjangka  yang  meliputi  Rencana  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD), Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah  (RPJMD),  dan  Rencana  Kerja Pemerintah  Daerah  (RKPD),  dimana  selanjutnya  setiap  dokumen  rencana pembangunan  tersebut  harus  mampu  dijabarkan  oleh  setiap  SKPD  yang  berfungsi melaksanakan kebijakan teknis terkait pencapaian RPJMD dan RKPD.

Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu sub sektor strategis yang secara  sosial ekonomi dan sosial budaya turut berperan penting dalam pembangunan nasional. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bansa indonesia  dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, lebih lanjut dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1  mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak anak yang terlantar diperlihara oleh negara, sehingga negara berkewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan.

Sebagai ibukota provinsi Sumatera Utara, Indonesia, sekaligus sebagai kota metropolitan terbesar di luar Pulau Jawa dan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya, Kota Medan memiliki kedudukan yang sangat unik dan strategis, baik ditinjau dari aspek sosial, ekonomi, politik, maupun pertahanan dan keamanan.  Kedudukan yang demikian unik dan strategis tersebut telah menempatkan Kota Medan sebagai salah satu pusat  kehidupan berbangsa dan bernegara yang mempunyai kompleksitas permasalahan di bidang demografi, sosial, dan ekonomi pada umumnya. Jumlah penduduk yang demikian besar dengan latar belakang dan strata sosial-ekonomi yang beraneka ragam, disertai disparitas sosial ekonomi yang tinggi menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Sosial kota Medan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi dibidang kesejahteraan sosial, mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggungjawab, dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di lingkungan serta memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Medan, Dinas Sosial sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Medan terus menerus berupaya untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dalam pelayanaan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Oleh karena itu untuk mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat perlu disusun suatu tahapan perencanaan program dan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan, guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil. Untuk itulah  diperlukan perencanaan yang strategis sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dari seluruh aparatur yang ada di lingkungan Dinas Sosial Kota Medan , dan oleh karena itulah Dinas Sosial Kota Medan  Menyusun Rencana Strategis (Renstra) tahun 2017-2021 ini

Pembangunan Kesejahteraan Sosial ke depan dihadapkan kepada berbagai tantangan, hambatan, dan perubahan permasalahan sosial yang sangat dinamis serta berbagai persoalan mendasar seperti masih terbatasnya akses pelayanan dasar bagi fakir miskin, meningkatnya jumlah anak terlantar karena kondisi ekonomi dan kerentanan keluarga, permasalahan lanjut usia yang cenderung meningkat akibat kemiskinan, terbatasnya akses pelayanan bagi penyandang disabilitas, keterpencilan dan keterisolasian sebagian masyarakat di pedalaman sehingga terbatasnya akses pelayanan, Meningkatnya jumlah Migran yang tersebar pada beberapa shelter, Munculnya tuna sosial (gepeng dan pengemis), maraknya terjadinya tindak kekerasan baik terhadap perempuan dan anak serta berbagai permasalahan sosial lainnya yang memerlukan penanganan dan perhatian dari pemerintah.

Revisi Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial Kota Medan 2017-2021 dilakukan dalam rangka kebutuhan organisasi dalam peningkatan mutu indikator kinerja utama yang berorientasi hasil.  Sehubungan hal tersebut, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sistematika penulisan disesuaikan dengan peraturan tersebut.

  1. Landasan Hukum

Penyusunan Rencana dan Strategis (Renstra) Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2017-2021 berdasarkan pada peraturan, perundangan antara lain:

  1. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 dan 34.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)
  4. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
  5. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  7. Undang-Undang No.24 Tahun 2007 Tentang Penannggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738)
  10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587);
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004  tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150);
  13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011  tentang  Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83 );
  14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012  tentang  Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116 );
  15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 );
  16. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016  tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016  Nomor 368 ) ;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  19. Peraturan Pemerintan Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  22. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Di Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 1);
  23. Peraturan Daerah Kota Medan No. 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 10);
  24. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15)
  25. Peraturan Walikota Medan  Nomor 01 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kota Medan;

 

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud penyusunan Renstra ini adalah sebagai acuan kerja  bagi semua  aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Sosial Kota Medan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan program dan rencana yang telah disusun selama jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan.

Sedangkan tujuan Penyusunan Renstra ini adalah:

  1. Memberikan arah pembangunan sosial Kota Medan pada periode tahun 2017-2021;
  2. Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Dinas Sosial Kota Medan pada periode tahun 2017-2021;
  3. Menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang sosial Kota Medan dalam melaksanakan pembangunan sosial pada periode tahun 2017-2021;
  4. Menjadi acuan dalam melakukan penilaian keberhasilan pembangunan sosial Kota Medan pada periode tahun 2017-2021;
  5. Menjadi acuan dalam melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi kinerja, dan menyusun kontrak kinerja antara kepala SKPD dengan Gubernur, walikota,  atau pejabat yang mewakili.
  6. Agar Dinas Sosial Kota Medan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2017-2021;
  7. Menjamin terwujudnya konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kinerja Dinas Sosial Kota Medan pada periode tahun 2017-2021.
  1. Sistematika Penulisan

Rencana Strategis Tahun 2017-2021, disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I        Pendahuluan;

              Menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum penyusunan, hubungan Renstra dengan dokumen perencanaan lainnya dan sistematika penyusunan;

BAB II      Gambaran Pelayanan Dinas Sosial Kota Medan;

              Menguraikan tugas dan fungsi meliputi struktur organisasi,susunan  kepegawaian dan perlengkapan, serta tugas dan fungsi Satuan Kerja

BAB III    Permasalahan dan Isu-Isu Strategis;

              Menguraikan permasalahan pelayanan beserta faktor-faktor yang mempengaruhi, telaah visi dan misi kepala daerah dan penentuan isu-isu strategis.

BAB IV     Tujuan dan Sasaran

Menguraikan Rumusan pernyataan tujuan dan sasaran Menengah         

Perangkat Daerah

BAB V       Strategi dan Arah Kebijakan;

Menguraikan Strategi dan Kebijakan

 

BAB VI     Rencana Program Dan Kegiatan Serta Pendanaan

              Menguraikan program dan kegiatan, serta indikator kinerja kelompok sasaran beserta pendanaan indikatifnya.

BAB VII   Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan

 

BAB VIII   Penutup