BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahannya, harus menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud, disusun secara berjangka yang meliputi Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dimana selanjutnya setiap dokumen rencana pembangunan tersebut harus mampu dijabarkan oleh setiap SKPD yang berfungsi melaksanakan kebijakan teknis terkait pencapaian RPJMD dan RKPD.
Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu sub sektor strategis yang secara sosial ekonomi dan sosial budaya turut berperan penting dalam pembangunan nasional. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bansa indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, lebih lanjut dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak anak yang terlantar diperlihara oleh negara, sehingga negara berkewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Sebagai ibukota provinsi Sumatera Utara, Indonesia, sekaligus sebagai kota metropolitan terbesar di luar Pulau Jawa dan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya, Kota Medan memiliki kedudukan yang sangat unik dan strategis, baik ditinjau dari aspek sosial, ekonomi, politik, maupun pertahanan dan keamanan. Kedudukan yang demikian unik dan strategis tersebut telah menempatkan Kota Medan sebagai salah satu pusat kehidupan berbangsa dan bernegara yang mempunyai kompleksitas permasalahan di bidang demografi, sosial, dan ekonomi pada umumnya. Jumlah penduduk yang demikian besar dengan latar belakang dan strata sosial-ekonomi yang beraneka ragam, disertai disparitas sosial ekonomi yang tinggi menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Sosial kota Medan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi dibidang kesejahteraan sosial, mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggungjawab, dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di lingkungan serta memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Medan, Dinas Sosial sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Medan terus menerus berupaya untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dalam pelayanaan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Oleh karena itu untuk mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat perlu disusun suatu tahapan perencanaan program dan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan, guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil. Untuk itulah diperlukan perencanaan yang strategis sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dari seluruh aparatur yang ada di lingkungan Dinas Sosial Kota Medan , dan oleh karena itulah Dinas Sosial Kota Medan Menyusun Rencana Strategis (Renstra) tahun 2017-2021 ini
Pembangunan Kesejahteraan Sosial ke depan dihadapkan kepada berbagai tantangan, hambatan, dan perubahan permasalahan sosial yang sangat dinamis serta berbagai persoalan mendasar seperti masih terbatasnya akses pelayanan dasar bagi fakir miskin, meningkatnya jumlah anak terlantar karena kondisi ekonomi dan kerentanan keluarga, permasalahan lanjut usia yang cenderung meningkat akibat kemiskinan, terbatasnya akses pelayanan bagi penyandang disabilitas, keterpencilan dan keterisolasian sebagian masyarakat di pedalaman sehingga terbatasnya akses pelayanan, Meningkatnya jumlah Migran yang tersebar pada beberapa shelter, Munculnya tuna sosial (gepeng dan pengemis), maraknya terjadinya tindak kekerasan baik terhadap perempuan dan anak serta berbagai permasalahan sosial lainnya yang memerlukan penanganan dan perhatian dari pemerintah.
Revisi Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial Kota Medan 2017-2021 dilakukan dalam rangka kebutuhan organisasi dalam peningkatan mutu indikator kinerja utama yang berorientasi hasil. Sehubungan hal tersebut, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sistematika penulisan disesuaikan dengan peraturan tersebut.
Penyusunan Rencana dan Strategis (Renstra) Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2017-2021 berdasarkan pada peraturan, perundangan antara lain:
Maksud penyusunan Renstra ini adalah sebagai acuan kerja bagi semua aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Sosial Kota Medan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan program dan rencana yang telah disusun selama jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan.
Sedangkan tujuan Penyusunan Renstra ini adalah:
Rencana Strategis Tahun 2017-2021, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan;
Menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum penyusunan, hubungan Renstra dengan dokumen perencanaan lainnya dan sistematika penyusunan;
BAB II Gambaran Pelayanan Dinas Sosial Kota Medan;
Menguraikan tugas dan fungsi meliputi struktur organisasi,susunan kepegawaian dan perlengkapan, serta tugas dan fungsi Satuan Kerja
BAB III Permasalahan dan Isu-Isu Strategis;
Menguraikan permasalahan pelayanan beserta faktor-faktor yang mempengaruhi, telaah visi dan misi kepala daerah dan penentuan isu-isu strategis.
BAB IV Tujuan dan Sasaran
Menguraikan Rumusan pernyataan tujuan dan sasaran Menengah
Perangkat Daerah
BAB V Strategi dan Arah Kebijakan;
Menguraikan Strategi dan Kebijakan
BAB VI Rencana Program Dan Kegiatan Serta Pendanaan
Menguraikan program dan kegiatan, serta indikator kinerja kelompok sasaran beserta pendanaan indikatifnya.
BAB VII Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
BAB VIII Penutup