Profil

RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) DINAS SOSIAL TAHUN 2024


DOKUMEN
RENCANA KINERJA TAHUNAN
(RKT)
DINAS SOSIAL
KOTA MEDAN
TAHUN 2024
LOGO KOTA MEDAN.png







 
  JL. PINANG BARIS/TB SIMATUPANG
                NO. 114 B MEDAN
 

Puji Syukur atas Rahmat Allah SWT atas tersusunnya Rencana Kinerja Tahunan (RKT)Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2024 sebagai Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Periode 1 (satu) Tahun yang memuat uraian dan indicator kinerja tujuan, sasaran strategis, program, kegiatan dan sub egiatan , formulasi, target kinerja, anggaran, target pelaksaaan per triwulan dan penanggungjawab pelaksanaan untuk memberikan panduan dan pedoman dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja secara terpadu dan terarah dalam pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Dinas Sosial Kota Medan.
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2024 merupakan salah satu bentuk implementasi Peraturan Menteri  Dalam Negeri Republik Indonesia No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan  Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Dinas Sosial Kota Medan terhadapat penyelenggaraan SAKIP.
Demikian Rencana Kinerja Tahunan(RKT) Dinas Sosial Tahun 2024 ini disusun dengan harapan dapat memberikan dampak yang lebih baik khususnya terhadap kualitas pelayanan public yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Medan dan mendukung Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Kota Medan pada umumnya.
KEPALA DINAS SOSIAL
KOTA MEDAN



KHOIRUDDIN, S. Sos SE. MM
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19701117 199007 1 001





 


 
 
BAB I
PENDAHULUAN
 
  1. LATAR BELAKANG
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) adalah dokumen perencanaan PD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, kegiatan dan Sub Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintahan daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ini memiliki fungsi yang sangat fundamental dalam sistem perencanaan daerah, karena merupakan produk perencanaan terkecil pada unit organisasi Pemerintah Daerah. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) pada Dinas Sosial Kota Medan Tahun Anggaran 2023 merupakan sebuah dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan program, kegiatan dan sub kegiatan pelayanan Dinas Sosial Kota Medan khususnya, dan pembangunan daerah pada umumnya. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Sosial Kota Medan berhubungan langsung dengan pelayanan pada masyarakat sehingga Kualitas penyusunan Rencana Kinerja Tahunan akan menentukan kualitas pelayanan pada masyarakat dalam kaitan mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Medan.

Proses penyusunannya dimulai dengan persiapan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT)dengan mengumpulkan pengolahan data dan informasi. Menganalisa gambaran pelayanan untuk menentukan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial Kota Medan sehingga perumusan tujuan dan sasaran yang dihasilkan berdasarkan review hasil evaluasi renja tahun lalu, dan Renstra PD yang didasarkan pada penelaahan rancangan awal RKPD.


 Selanjutnya menjadi perumusan kegiatan prioritas yang juga didasarkan kepada penelaahan usulan kegiatan masyarakat. Prinsip-prinsip di dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), adalah sebagai berikut :
  1. Berpedoman pada Renstra PD dan mengacu pada Rancangan Awal RKPD
  2. Rumusan program/kegiatan/sub kegiatan di dalam Rencana Kerja Tahunan didasarkan atas pertimbangan urutan urusan pelayanan wajib/pilihan pemerintahan daerah yang memerlukan prioritas penanganan dan mempertimbangkan pagu indikatif masing-masing PD;
  3. Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT)Tahunan bukan kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian kegiatan yang simultan dengan penyusunan RKPD, serta merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyusunan APBD;
  4. Program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan memuat tolak ukur dan target capaian kinerja, keluaran, biaya satuan per keluaran, total kebutuhan dana, baik untuk tahun n dan tahun n+1.
Keterkaitan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dengan dokumen RKPD dan Renstra PD merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena didalam Rencana Aksi merupakan penjabaran dana dan hubungan keselarasan dengan dokumen daerah yang ada di atasnya seperti RPJMD, Renstra OPD dan RKPD. Rencana Kinerja Tahunan merupakan masukan utama bagi penyusunan RKPD, dasar penyusunan RKA-DPA dan RAPBD.








 
  1. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS SOSIAL KOTA MEDAN
 
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susuan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Kedudukan , Tugas dan Fungsi  bagian keenam pasal 27, Kepala Dinas berkewajiban membantu Walikota dalam melaksakan kewenangan bidang sosial sehingga fungsi Dinas Sosial Kota Medan adalah sebagai berikut :
  1. Merumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  2. Melaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  3. Melaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang sosial;
  4. Melaksanaan administratif dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Melaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susuan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Kedudukan , Tugas dan Fungsi  bagian keenam pasal 27 :
1. Dinas Sosial merupakan unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Sosial.
2.  Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
3.  Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial.
4. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
  4. Pelaksanaan administratif Dinas sesuai dengan Lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas Peraturan PerundangUndangan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan  Organisasi (Pasal 28)
Susunan Organisasi Dinas Sosial Kota Medan sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022, terdiri dari :
1.  Kepala Dinas
Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan berkewajiban membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan dalam Bidang Sosial.

2.  Sekretaris
Sekretaris merupakan unsur staf pada Dinas yang dipimpin oleh Sekretaris, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana dimaksud Sekretaris membawahkan :
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Koordinator Lingkup Keuangan dan Penyusunan Program;
3.  Jabatan Fungsional; dan
4.  Jabatan Pelaksana.


3.  Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup perlindungan dan jaminan sosial.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial membawahkan :
  1.Tim Kerja Lingkup Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
2. Tim Kerja Lingkup Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
 3.  Tim Kerja Lingkup Jaminan Sosial Keluarga;
       4.  Jabatan Fungsional; dan
      5.  Jabatan Pelaksana.
4.Bidang Rehabilitasi Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial merupakan usur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di lingkup rehabilitasi sosial.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Rehabilitasi Sosial membawahkan :
  1. Tim Kerja Lingkup Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia diLuar Panti dan/atau Lembaga;
  2. Tim Kerja Lingkup Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Luar Panti dan/atau Lembaga;
  3. Tim Kerja Lingkup Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang;.
  4. Jabatan Fungsional; dan
5. Jabatan Pelaksana
5. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin merupakan unsur lini pada Dinas yang  dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskinmempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin membawahkan :
1. Tim Kerja Lingkup identifikasi dan penguatan kapasitas;
2.Seksi Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan, dan Penataan Lingkungan;
3.  Tim Kerja Lingkup Kelembagaan, Kepahlawanan, dan Restorasi Sosial;
4.  Jabatan Fungsional; dan
5.  Jabatan Pelaksana.
6. UPT
 
Table 1.1
 SUSUNAN ORGANISASI DINAS SOSIAL KOTA MEDAN
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
UPT
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM
BIDANG REHABILITASI SOSIAL
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL
KOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL







                                              

1.3. SUMBER DAYA MANUSIA
          Dalam menyelenggarakantugas dan fungsinya, Dinas Sosial kota Medan digerakkan oleh Kerjasama dan koordinasi sumber daya manusia, yang terdiri dari :

Tabel 1.2
JUMLAH ASN PADA DINAS SOSIAL KOTA MEDAN TAHUN 2023
BERDASARKAN PENDIDIKAN
NO PENDIDIKAN L P JUMLAH ORANG
1 DOKTOR (S3) - 2 2
2 PASCASARJANA(S2) 8 4 12
3 SARJANA (S1) 13 13 26
4 SARJANA MUDA (D3) - - 0
5 SLTA/ SMA/ MA 2 1 3
6 SLTP/ SMP - - -
7 SD - - -
  JUMLAH 23 20 43

Tabel 1.3
JUMLAH PHL PADA DINAS SOSIAL KOTA MEDAN TAHUN 2023
BERDASARKAN PENDIDIKAN
NO PENDIDIKAN  L P JUMLAH ORANG
1 DOKTOR (S3) - - -
2 PASCASARJANA(S2) 1 2 3
3 SARJANA (S1) 15 18 33
4 SARJANA MUDA (D3) 4 5 9
5 SLTA/ SMA/ MA 15 11 26
6 SLTP/ SMP - - -
7 SD -   -
  JUMLAH 35 35 71



Tabel 1.4
JUMLAH ASN PADA DINAS SOSIAL KOTA MEDAN TAHUN 2023
BERDASARKAN GOLONGAN

GOL/ RUANG
  ESELON  
STAF

JUMLAH
II III IV
Golongan IV/ c - - 1 1 1
Golongan IV/ b - - 6 6 6
Golongan IV/ a - - 6 6 6
Golongan IV       13 13
Golongan III/d - 12 - 12 12
Golongan III/c - 14 - 14 14
Golongan III/b - 1 - 4 1
Golongan III/a - - - - -
Golongan III   27 13 27 27
Golongan II/d 2 - - 2 2
Golongan II/c 1 - - 1 1
Golongan II/b - - - - -
Golongan II/a - - - - -
Golongan II 3 - - 3 3
Golongan I/d - - - - -
Golongan I/c - - - - -
Golongan I/b - - - - -
Golongan I/a - - - - -
Golongan I/d - - - - -
Golongan I - - - - -
TOTAL 3 27 13 43 43






1.4. TUJUAN DAN SASARAN OPD

  Tujuan yang akan dicapai oleh Dinas Sosial Kota Medan adalah Peningkatan Kesejahteraan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)dan dapat diuraikan dengan sasaran  sebagai berikut:
  1. Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dengan Target 70%
Indicator Sasaran : Persentase Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang memperoleh bantuan sosial
  1. Meningkatnya Peberdayaan Sosial dengan Target 100 %
Indicator sasaran : Persentase masyarakat dan kelompok masyakat / lembaga yang menerima bantuan sosial.
  1. Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) dengan target 100%
Indicator sasaran :
1. Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi Kebutuhan Dasarnya
2.  Pesentase Anak Terlantar yang terpenuhi Kebutuhan Dasarnya
3. Persentase Lansia Terlantar yang terpenuhi Kebutuhan Dasarnya
4. Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi   Kebutuhan Dasarnya
5.   Persentase korban bencana alam dan social yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana.





1.5. LANDASAN HUKUM
          Adapun landasan hukum dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2024, antara lain sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
 
  1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Medan Tahun 2006-2025;
  2. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan;
  3. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah

BAB II
HASIL EVALUASI KINERJA TAHUNAN 2023
2.1. CAPAIAN INDIKATOR KINERJA TAHUN 2023
    Adapun realisasi capaian kinerja Tahun 2023 dapat diuraikan sebagai berikut :
Tabel  2.1
Realisasi Capaian Kinerja Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2023
NO. PROGRAM/
KEGIATAN/ SUB KEGIATAN
TARGET REALISASI CAPAIAN KINERJA (%) KATEGORI
[1] [2] [3] [4] [5] [6]
1 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 100% 100% 100 % Sangat tercapai/ Berhasil
1.1 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kab/ Kota        
  1.Belanja bantuan sosial kelompok kemasyarakatan 872 kelompok 872 kelompok 100 %  
  2. Bantuan Sosial sembako/ BSS/BPNT/ EL NINO / Bantuan Pangan Nasional (KEMENSOS)/ BST Lansia, BST Disabilitas, BST Pendidikan (APBD) 70% KPM 87.26% KPM 87,26%  
  3. Belanja bantuan Hibah kepada Lembaga 4 lembaga 4 lembaga 100%  
2 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL 100  % 100 % 100 % Sangat tercapai/ Berhasil
2.1 Penyediaan Alat Bantu        
  Pemberian Alat Bantu bagi Orang dengan Kecacatan 278 orang 278 orang 100 %  
2.2 Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan        
  Pengawasan, pembinaan dan penertiban PMKS 538 orang 538 orang 100% SPM
2.3 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Spiritual Daerah        
  1. Fasilitasi Hari lanjut Usia 300 org 300 org 100% SPM
  2. Fasilitasi Hari Disabilitas 300 org 300 org 100% SPM
  3. Bantuan tunai kepada lansia dan disabilitas 2600 orang 2600 orang 100% SPM
  4. Pembinaan  anak diluar panti 300 orang 300 orang 100% SPM
3 PROGRAM PENANGANAN BENCANA 100 % 100 % 100 % Sangat tercapai
3.1 Perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial Kab/Kota        
  Penyediaan makan dan minum Penanggulangan bencana 11.204 orang 11.204  orang 100% SPM
  Penyediaan paket sandang penanggulangan bencana 421 orang 421 orang 100 % SPM
  Bantuan Sosial bagi organisasi kemasyarakatan   (Kelompok Rentan) 176 orang 176 orang 100 % SPM


Pengukuran tingkat capaian kinerja Sosial Kota Medan dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing- masing indicator kinerja sasaran yang merupakan Indikator Kinerja Utama. Sampai dengan 26 Des  Tahun 2023, realisasi kinerja Dinas Sosial Kota Medan adalah seperti tercantum pada Tabel sebagai berikut:
Tabel  2.2
Realisasi Capaian Kinerja Berdasarkan Indikator Kinerja
Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2023
NO SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
% Ordinal Predikat
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Persentase Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang memperoleh Bantuan Sosial   
70 %

219.399 KPM
 
88.04%

125.77%

Sangat tercapai
2 Meningkatnya Pemberdayaan Sosial Persentase masyarakat dan kelolpok/ lembaga yang menerima bantuan sosial
100 %

898 kelompok/ lembaga

100 %

100 %

Sangat tercapai
3 Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) 1.Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %

1.509 orang

100%

100 %

Sangat tercapai
  2.Persentase Anak  Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %

470 orang

100%

100%
 

Sangat tercapai
  3.Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %

2.007orang

100%

100%
 
Sangat tercapai
  4.Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %
 
538 orang

100%

100%
 

Sangat tercapai
  5.Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana
100 %
 
11.801 orang
 
100 %

100 %

Sangat tercapai
Rata-rata Capaian Kinerja    
100 %
   


Tabel 2.3
INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS SOSIAL KOTA MEDAN
NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA
TARGET TAHUN 2023

PENJELASAN
1 2 3 4 5
1 Meningkatnya Penanganan Pelayanan kepada PPKS Persentase Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang memperolah Bantuan Sosial 70%
  • Untuk mengevaluasi kinerja perangkat daerah dalam upaya mendukung penanganan kemiskinan
  • Formulasi :
(Jumlah realiasasi penerima bansos/Jumlah DTKS)
X 100%
     
         
2 Meningkatnya Pemberdayaan Sosia Persentase Masyarakat dan Kelompok Masyarakat/ Lembaga yang menerima Bantuan Sosial 100 %
  • Formula :
(Jumlah Realisasi bantuan kel masyarakat/ Jumlah penerima bantuan pokmas )x 100%
 
     
         
3 Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Sosial Minimal (SPM) 1.Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 100 %
  • Pelaksanaan dasar Bidang sosial adalah UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwA Dinas Sosial adalah Pelayanan Wajib Dasar di Bidang Sosial
  • UU No. 11 Tahun  2009 tentang Kesejahteraan sosial, bahwa peyanan dasar di Dinas Sosial adalah PPKS ( 26 jenis PPKS )
  • Permendagri No 59 Tahun 2021  tentang Penerapan SPM
  • Formulasi
(Jumlah Realisasi Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya/ Jumlah Populasi Disabilitas Terlantar yang terdata) x100%
2. Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 100%
  • Formulasi
(Jumlah Realisasi anak terlantar yang terpenuhi kebutuhandasarnya/ Jumlah Populasi anak Terlantar yang terdata) x100%
 
3.Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %
  • Formulasi
(Jumlah Realisasi lansia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya : Jumlah Populasi lansia  Terlantar yang terdata) x100%
 
4.Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan
Dasarnya

100 %
  • Formulasi
(Jumlah Realisasi gelandangan/ pengemis  yang terpenuhi kebutuhan dasarnya :
Jumlah Populasi gelandangan/ pengemis  Terlantar yang terdata)x100%
 
    5.Persentase Korban Bencana Alam danSosial yangterpenuhi kebutuhan dasarnya pada saatdan setelah tanggap darurat bencana
100 %
  • Formulasi (Jumlah Realisasi korban bencana alam dan sosial  yang terpenuhi kebutuhan dasarnya/ Jumlah Populasi korban bencana alam/ sosial yang terdata selama tanggap darurat bencana)x100%
         


2.2. ANGGARAN TAHUN 2023
Untuk dapat merealisasikan capaian kinerja sesuai dengan target pada Rencana Kinerja Tahun 2023 pada Dinas Sosial Kota Medan, maka dialokasikan anggaran berdasarkan 4 (Empat) Program yang mendukung sasaran strategis/ IKU dan 1 (Satu) Program yang mendukung sasaran penunjang/ kinerja.
Tabel 2.4
Anggaran Program Pendukung Sasaran Startegis /
 IKU (Indikator kinerja Utama) Tahun 2023
NO PROGRAM ANGGARAN KET
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DARAH KAB/KOTA Rp. 14.265.806.382 APBD
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Rp. 81.836.799.239 APBD
3 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rp.  8.231.019.891 APBD
4 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Rp.  3.056.600.040 APBD
5 PROGRAM PENANGANAN BENCANA Rp.  3.554.552.233 APBD




2.3. REALISASI DAN CAPAIAN ANGGARAN TAHUN 2023

Tabel 2.5
Realisasi Capaian Anggaran
Program Pendukung Sasaran Startegis / IKU (Indikator kinerja Utama)
Tahun 2023
 
NO              PROGRAM ANGGARAN REALISASI
KEUANGAN FISIK
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DARAH KAB/KOTA Rp. 14.265.806.382 Rp. 11.930.454.413 83,63%
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Rp. 81.836.799.239 Rp. 69.970.561.756 85,50%
3 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rp.  8.231.019.891 Rp.  6.895.782.505 83,78%
4 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Rp.  3.056.600.040 Rp.  2.709.056.590 88,63%
5 PROGRAM PENANGANAN BENCANA Rp.  3.554.552.233 Rp.  2.100.264.525 59,09%












 
BAB III
RENCANA KINERJA TAHUNAN
 
    1. Target Indikator Kinerja OPD
Target Indikator Kinerja tahunan merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. Adapun indikator kinerja Dinas Sosial Kota Medan tahun 2024 berdasarkan sasaran strategis dengan target indicator yang dituangkan ke dalam perjanjian kinerja tahun 2024 sebagai berikut :

Tabel 3.1
Perjanjian Kinerja Tahun 2024
NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET
1 2 3 4
1 Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu  Persentase Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang memperoleh Bantuan Sosial 70%
2 Meningkatnya Pemberdayaan Sosial Persentase masyarakat dan kelompok masyarakat/ lembaga yang menerima bantuan sosial 100%
3 Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) 1. Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 100%
2. Persentase Anak  Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 100%
3. Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 100%
4. Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 100%
5. Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana 100%
 
    1. Kegiatan OPD tahun 2024
Penetapan indikator kinerja kegiatan harus dibarengi dengan penyusunan rencana kegiatan untuk mendukung pencapaian indicator kinerja kegiatan.Pada tahun 2024, Dinas Sosial Kota Medan akan melaksanakan program kegiatan berdasarkan sasaran strategis dan Indikator kinerja Utama (IKU) yang telah disusun, yaitu sebagai berikut :

Tabel 3.2
Kegiatan Dinas Sosial Berdasarkan Program Pendukung Sasaran Strategis/IKU (Indikator Kinerja Utama) Tahun 2024
 
NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN RENCANA AKSI    
   
   
1 2 3 4 5 6    
1 Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu  Persentase Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang memperoleh Bantuan Sosial PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota Berkoordinasi dengan  Kementrian sosial, PT POS, TKSK, Pendamping PKH terkait penyaluran dan realisasi program sembako, PKH, BSST, BLT    
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kab/ kota Verivikasi dan validasi DTKS hasil muskel yang dilakukan pihak Kecamatan dan Kelurahan.    
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan bagi fakir miskin/ orang tidak mampu berkoordinasi dengan bidang kesra, dinas pendidkan, unversitas, kec/kel, kominfo    
2 Meningkatnya Pemberdayaan Sosial Persentase masyarakat dan kelompok masyarakat/ lembaga yang menerima bantuan sosial PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial yang Meningkat Kapasitasnya Kewenangan Kabupaten/Kota Berkoordinasi dengan  Pihak Kec/ Kelurahan, bidang kesra, bagian hukum, MUI, Bpjs Ketenagakerjaan terkait program bantuan sosial individu atau kelompok masyarakat.    
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Berkoordinasi dengan pihak kec/ kelurahan terkait pembentukan KUBE diwilayah tersebut    
3 Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) 1.  Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Jumlah Orang yang Mendapatkan Alat Bantu dan Alat Bantu Peraga Sesuai kebutuhan Kewenangan Kabupaten/Kota Koordinasi dengan pihak  Kec/ Kelurahan, pendamping lansia dan disabilitas, dan  bagian kesra, terkait dengan bansos lansia/ disabilitas dan sasaran  penyediaan alat bantu serta berkolaborasi dengan stakeholder lainnya yaitu forum panti, LKS/LKSA, Satpol PP , kepolisian , Dinas Tenaga kerja, Dinas Kesehatan, RS Pringadi , Dinas Catpil . DP3APAM, dan Dinas Pendidikan terkait dengan penanganan gelandangan pengemis  dan PPKS lainnya    
2. Persentase Anak  Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Jumlah Peserta Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota    
3. Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Jumlah Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Kewenangan Kabupaten/Kota    
4. Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Jumlah Peserta Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota    
5.  Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana PROGRAM PENANGANAN BENCANA Jumlah orang yang mendapatkan permakanan 3x1 hari dalam masa tanggap darurat (Pengungsian) kewenangan Kab/ kota Koordinasi dengan para stakeholders diantaranya Tagana kota Medan/ Provinsi , BPBD, Kecamatan/ Kelurahaan, Dinsos Provinsi dan Kementrian Sosial  dalam rangka penanganan bencana alam dan sosial selama masa tanggap darurat    
Jumah orang yang mendapatkan pakaian dan kelengkapan lainnya yang tersedia pada masa tanggap darurat (Pengungsian) kewenangan kab/ kota    
-Jumlah orang yang mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentankewenangan kab/ kota    










 
    1. Alokasi Anggaran Tahun 2024
          Untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Sosial kota Medan tahun 2024 didukung oleh anggaran yang disusun setiap tahunnya Dimana dalam penyusunan perencanaannya disesuaikan dengan jumlah tenaga dan cakupan wilayah serta program kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut :
Tabel 3.3
Alokasi Anggaran Program Pendukung Sasaran Startegis /
 IKU (Indikator kinerja Utama) Tahun 2024
NO PROGRAM ANGGARAN KET
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DARAH KAB/KOTA Rp. 16.315.927.633 APBD
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Rp. 92.227.779.784 APBD
3 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rp.  19.603.742.823 APBD
4 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Rp.    7.065.775.848 APBD
5 PROGRAM PENANGANAN BENCANA Rp.  3.329.111.266 APBD










 
BAB IV
P E N U T U P

Rencana Kinerja Tahunan Perangkat Daerah (RKT-PD) adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kinerja Tahunan disusun dengan mempedomani Rencana Strategis (Renstra) PD dan Rencana Kerja (Renja) PD yang mengacu kepada RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), diantaranya memuat kebijakan, program kegiatan dan sub kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Rencana Kinerja Tahunan Dinas Sosial Kota Medan Tahun Anggaran 2024 ini berfungsi sebagai tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada tahun 2023 sehingga menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah, dan diharapkan dapat memberikan solusi dalam setiap gerak dan langkah yang ditempuh, agar tidak terjadinya berbagai hambatan.

Rencana Kinerja Tahunan ini secara umum menguraikan tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub-kegiatan Dinas Sosial Kota Medan serta indikator dan target kinerja. Maka dengan mempedomani Rencana Kerja Tahunan ini dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagaimana telah tertuang dalam DPA-PD, diharapkan tugas fungsi Dinas Sosial KotaMedan dapat terlaksana dalam upaya meningkatkan kinerja PD untuk mendukung pencapaian visi misi Wali Kota Medan, yang terpenting bahwa Rencana Aksi ini akan dapat tercapai dengan komitmen dari seluruh unsur pimpinan dan staf yang disertai pengabdian yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian kepada masyarakat.




Demikianlah dokumen Rencana Kinerja Tahunan Dinas Sosial Kota Medan untuk periode tahun 2024 ini yang disusun sebagai bagian dari pelaksanaan perencanaan pada Dinas Sosial Kota Medan.


                                                Medan,   Januari 2024