Profil

LAPORAN KINERJA (LKj) DINAS SOSIAL TAHUN 2023


LAPORAN KINERJA
(LKj)
DINAS SOSIAL
KOTA MEDAN
TAHUN 2023
LOGO KOTA MEDAN.png

 
 





  JL. PINANG BARIS/TB SIMATUPANG
                NO. 114 B MEDAN


 


BAB I
PENDAHULUAN

  1. GAMBARAN SINGKAT

Kota Medan merupakan pusat pemerintahan Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang disebelah utara, selatan, barat dan timur. Berdasarkan dari Badan Pusat Statisik, Kota Medan mempunyai luas wilayah sekitar 265,10 Km dengan jumlah penduduk 2.527.050 jiwa. Kota Medan terdiri dari 21 kecamatan serta 151 kelurahan dan sebagian besar wilayah Kota Medan merupakan dataran rendah yang merupakan tempat pertemuan dua sungai penting yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli.Luas wilayah kota medan ini relative kecil jika di bandingkan dengan jumlah penduduk yang ada  
Dinas Sosial Kota Medan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dan  Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2017, mengenai rincian tugas dan fungsi Dinas Sosial.Dinas Sosial Kota Medan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan yang melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang Sosial. Sebagaimana tugas dan fungsi Dinas Sosial yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. Dinas Sosial Kota Medan juga melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi program dan kegiatan yang berkaitan denga urusan bidang sosial di Kota Medan.
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran, pencapain sasaran dan langkah strategis Tahun 2023 serta merupakan bentuk evaluasi pencapaian kinerja atas program yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Medan.
 
  1. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
 
    1. Kedudukan
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
    1. Tugas Pokok
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
 
    1. Fungsi
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Sosial Kota Medan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.   Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial.
b.   Pelaksanaan Kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial
c.   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang social
d.   Pelaksanaan administrative dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
e.   Pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

 
    1. Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Sosial Kota Medan sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022, terdiri dari :
a. Kepala Dinas
Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan berkewajiban membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan dalam Bidang Sosial.
 
b.  Sekretariat
Sekretaris merupakan unsur staf pada Dinas yang dipimpin oleh Sekretaris, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana dimaksud Sekretaris membawahkan :
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Koordinator Lingkup Keuangan dan Penyusunan Program;
3.  Jabatan Fungsional; dan
4.  Jabatan Pelaksana.

b. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup perlindungan dan jaminan sosial.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial membawahkan :
  1.Tim Kerja Lingkup Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
      2. Tim Kerja Lingkup Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
3. Tim Kerja Lingkup Jaminan Sosial Keluarga;
      4. Jabatan Fungsional; dan
      5. Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Rehabilitasi Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial merupakan usur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di lingkup rehabilitasi sosial.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Rehabilitasi Sosial membawahkan :
  1. Tim Kerja Lingkup Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia diLuar Panti dan/atau Lembaga;
  2. Tim Kerja Lingkup Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Luar Panti dan/atau Lembaga;
  3. Tim Kerja Lingkup Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang;.
  4. Jabatan Fungsional; dan
5. Jabatan Pelaksana





d. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin merupakan unsur lini pada Dinas yang  dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskinmempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin membawahkan :
  1. Tim Kerja Lingkup identifikasi dan penguatan kapasitas;
  2. Seksi Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan, dan Penataan Lingkungan;
  3. Tim Kerja Lingkup Kelembagaan, Kepahlawanan, dan Restorasi Sosial;
  4. Jabatan Fungsional; dan
  5. Jabatan Pelaksana.











SUSUNAN ORGANISASI DINAS SOSIAL KOTA MEDAN
TAHUN 2023
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
UPT
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM
BIDANG REHABILITASI SOSIAL
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL
KOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KOORDINATOR DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
                                                        




























 
  1. SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Dinas Sosial Kota Medan digerakkan oleh Kerjasama dan koordinasi Sumber Daya Manusia, yang terdiri dari PNS dan PHL, dengan komposisi yang dijabarkan sebagai berikut :

Tabel 1.
JUMLAH PNS MENURUT PENDIDIKAN TAHUN 2023
 
No Kualifikasi Pendidikan Jumlah
1 DOKTOR (S3) 2
2 PASCASARJANA(S2) 12
3 SARJANA (S1) 26
4 SARJANA MUDA (D3) 0
5 SLTA/ SMA/ MA 3
  J u m l a h 43 orang

Tabel 2.
JUMLAH PHL BERDASARKAN PENDIDIKAN TAHUN 2023
 
NO PENDIDIKAN L P JUMLAH ORANG
1 DOKTOR (S3) - - -
2 PASCASARJANA(S2) 1 2 3
3 SARJANA (S1) 15 18 33
4 SARJANA MUDA (D3) 4 5 9
5 SLTA/ SMA/ MA 15 11 26
6 SLTP/ SMP - - -
7 SD -   -
  JUMLAH 35 35 71






Tabel 3.
JUMLAH PNS BERDASARKAN GOLONGAN TAHUN 2023

GOL/ RUANG
  ESELON  
STAF

JUMLAH
II III IV
Golongan IV/ c - - 1 1 1
Golongan IV/ b - - 6 6 6
Golongan IV/ a - - 6 6 6
Golongan IV       13 13
Golongan III/d - 12 - 12 12
Golongan III/c - 14 - 14 14
Golongan III/b - 1 - 4 1
Golongan III/a - - - - -
Golongan III   27 13 27 27
Golongan II/d 2 - - 2 2
Golongan II/c 1 - - 1 1
Golongan II/b - - - - -
Golongan II/a - - - - -
Golongan II 3 - - 3 3
Golongan I/d - - - - -
Golongan I/c - - - - -
Golongan I/b - - - - -
Golongan I/a - - - - -
Golongan I/d - - - - -
Golongan I - - - - -
TOTAL 3 27 13 43 43

  1. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN
Laporan Kinerja (LKj) adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban untuk menjawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Media akuntabilitas yang dibuat secara periodik memuat informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberi amanah atau pihak yang memberikan delegasi wewenang. Melalui media inilah secara formal dapat dilakukan pertanggungjawaban dan bahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menentukan fokus perbaikan kinerja yang berkesinambungan.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Kinerja (LKj)  Dinas Sosial Kota Medan dengan maksud untuk mewujudkan akuntabilitas instansi pemerintah kepada pihak-pihak yang memberi mandat/amanah khususnya dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintahan urusan sosial. Maka dari itu Laporan Kinerja (LKj) merupakan sarana bagi instansi pemerintah untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapainnya berkaitan dengan mandat yang yang diterima instansi pemerintah tersebut.
Penyampaian Laporan Kinerja (LKj) kepada pihak yang berhak (secara hierarki) juga bertujuan untuk memenuhi antara lain :
  • Pertanggungjawaban dari unit yang lebih rendah ke unit yang lebih tinggi, atau pertanggungjawaban dari bawahan kepada atasan. Laporan Kinerja (LKj)  ini lebih menonjolkan akuntabilitas manejerialnya;
  • Pengambilan keputusan dan pelaksanaan perubahan-perubahan ke arah perbaikan, dalam mencapai penghematan, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan misi instansi;
  • Perbaikan dalam perencanaan khususnya perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.
Laporan Kinerja (LKj) yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kota Medan bermanfaat untuk :
  • Meningkatkan akuntabilitas. Kredibilitas instansi di mata instansi yang lebih tinggi dan akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi;
  • Umpan balik untuk peningkatan kinerja instansi pemerintah, antara lain melalui perbaikan penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar, mulai dari perencanaan kinerja hingga kepada evaluasi kinerja, serta pengembangan nilai-nilai akuntabilitas di lingkungan instansi tersebut;
  • Mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab instansi;
  • Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
  • Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.









 
  1. SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Sistematika penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan adalah sebagai berikut :
RINGKASAN EKSEKUTIF
BAB I PENDAHULUAN
Menguraikan gambaran umum Dinas Sosial Kota Medan, struktur dan tata kerja, maksud dan tujuan Laporan Kinerja (LKj) serta sistematika penyusunan Laporan Kinerja (LKj)
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
Bab ini menguraikan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Menguraikan pencapaian sasaran Dinas Sosial Kota Medan serta akuntabilitas keuangan yang berisi analisis keuangan daerah pada tahun tersebut..
BAB IV PENUTUP
Menggambarkan simpulan capaian kinerja tahun tersebut, Permasalahan dalam mencapai kinerja serta solusi/ pemecahan masalah.
LAMPIRAN-LAMPIRAN












BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KERJA
 
  1. RENCANA STRATEGIS
Laporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2023 merupakan laporan kinerja tahunan ketiga dari Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2021 - 2026 Laporan Akuntabilitas ini merupakan implementasi pelaksanaan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
 
    1. Visi
Visi adalah cara pandang ke depan kearah mana Dinas Sosial Kota Medan harus dibawa agar dapat eksis, antisipasif, dan inovatif. Jadi Visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan Instansi Pemerintah. Visi Dinas Sosial  Kota Medan adalah perwujudan dari Visi Wali Kota dan Wakil Walikota Medan terpilih periode 2021-2026, yaitu :
“Terwujudnya Masyarakat Kota Medan
yang Berkah Maju dan Kondusip”
Adapun pemahaman terhadap visi tersebut adalah :
  1. Medan menjadi Kota yang Berkah ,
Bermakna Kota yang bebas dari korupsi,kota yang bebas dari narkoba,kota yang menghadirkan dukungan bagi aktifitas religious warganya,serta kota yang menghadirkan dukungan bagi warganya yang tidak mampu.Kota yang menciptakan keadilan sosial melalui Reformasi Birokrasi yang bersih,Profesional,akuntabel dan transparan berlandasan semangat melayani masyarakat serta terciptanya pelayanan public ,adil dan merata.
  1. Medan akan menjadi Kota yang maju
Bermakna kota yang menghadirkan dukungan pendidikan sarana yang memadai bagi warganya,selain dukungan kesehatan dan infrastruktur.Medan menjadi Kota pembangunan yaitu suatu kota yang menduduki sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan,perekonomian dan potensi local masyarakat yang berkeadilan agar terciptanya lapangan Kerja,Iklim Kewurausahaan yang sehat dan peningkatan kuwalitas Sumber Daya Manusia.
  1. Medan menjadi kota yang Kondusif
Bermakna suatu kota yang memiliki kenyamanan dan Iklim Kondusif bagi segenap Masyarakat Kota Medan melalui peningkatakn supremasi hokum bebasis partisifasi Masyarakat.
Untuk mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan tujuh Visi Walikota dan Wakil Walikota terpilih,yaitu:
Visi 1:Medan Berkah
Melalui Visi Medan Berkah akan mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang Berkah dengan memegang Teguh nilai-nilai ke Agamaan dan menjadikan Medan sebagai Kota layak huni juga berkuwalitas bagi seluruh lapisan Masyarakat.
Misi pertama ini memiliki tujuan untuk meningkatkan nilai iman dan takwa pada seluruh lapisan masyarakat serta di implementasikan dalam sendi-sendi kehidupan Sosial bermasyarakat Kota Medan.
Visi 2:Medan Maju
Melalui Misi Medan Maju akan memajukan kesejahtraan masyarakat melalui refitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang modern dan terjangkau oleh semua.Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Visi 3:Medan Bersih
Melalui Misi Medan Bersih akan menciptakan keadilan Sosial melalui Reformasi birokrasi yang bersih,Prtofesional dan akun table berlandasan semangat melayani Masyarakat serta terciptanya pelayanan public yang prima,adil dan merata.Misi ini bertujuan Mewujudkan keadilan dalam penyenggaraan pelayanan public dengan mengedepankan tata kelola yang baik di dukung sikap professional dan akun table.
Visi  4:Medan Membangun
Melalui Visi Medan membangn akan tercipta pembangunan sarana dan praarana yang mendukung peningkatan prekonomian dan potensi local Masyarakat yang berkeadilan agar terciptanya lapangan kerja,iklim kewiausahaan yang sehat dan peningkatan kwualitas sumber daya manusia.
Visi 5:Medan Kondusif
Melalui Misi Medan Kondusif akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi segenap Masyarakat kota Medan melalui peningkatan supremasi hokum berbasis partisifasi Masyarakat.
Visi 6:Medan Inovatif
Melalui Misi Medan Inovatif adalah mewujudkat Kota Medan sebagai Kota ekonomi kreatif dan inovatif yang berbasis pada penguatan human Capital dan Sosial Budaya.
Visi 7:Medan Beridentitas
Melalui Misi medan beridentitas akan mewujudkan Kota Medan yang beradab,harmonis toleran dalam kemajemukan demokratis dan cinta Tanah Air.
Misi ini bertujuan untuk melestarikan kemajemukan adat dan budaya Kota Medan dalam bingkai persatuan dan kesatuan.
Secara terperinci,dari ke 7 (tujuh) Visi tersebut Dinas Sosial Kota Medan menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026 mendukung Visi ke1 (Satu)yaitu:
“ MEDAN BERKAH”
Visi ini diharapkan dapat diwujudkan oleh Dinas Sosial Kota Medan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Medan, yang mempunyai cita-cita luhur Kota Medan di masa depan melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kota secara bersama – sama oleh seluruh pemangku kepentingan kota.
 
    1. Misi
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil sesuai dengan Visi yang ditetapkan. Dengan adanya Misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengenali dan mengetahui peran dan program serta hasil yang akan diperoleh. Seperti halnya Visi, maka Misi Dinas Sosial Kota merupakan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Yaitu mengacu pada Misi ke -1 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2021-2026 ;

“Misi Medan Berkah “
Misi Medan Berkah mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang Berkah dengan memegang teguh nilai – nilai keagamaan dan menjadikan Medan sebagai Kota layak huni juga berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
















 
    1. Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan merupakan hasil akhir dari apa yang dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu tahun sampai dengan lima tahun serta harus konsisten dengan tugas dan fungsinya secara kolektif yang menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan- perbaikan yang ingin diciptakan. Tujuan dari Misi Dinas Sosial Kota Medan mengacu pada tujuan pada Misi ke-1  RPJMD Kota Medan Tahun 2021.-2026 yaitu meningkatkan pemerataan ekonomi dalam menjalankan kehidupan yang berkah.
Sasaran ke – 3 pada  tujuan Misi pertama RPJMD 2021-2026, yaitu : Menurunnya penduduk miskin dengan indicator sasaran : angka kemiskinan( jumlah penduduk kategori miskin dibanding dengan jumlah keseluruhan penduduk ).
Tabel 4.
Keselarasan Tujuan Renstra Dinas Sosial dengan Tujuan Umum RPJMD 2021-2026 berdasarkan MISI “ MEDAN BERKAH “
Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Penjelasan Indikator
Medan Berkah Meningkatkan pemerataan ekonomi dalam menjalankan kehidupan yang berkah - Gini rasio (poin) indeks Koefisiean gini  Gini ratio) adalah ukuran ketidak merataan atau ketimpangan agregrat ( secara keseluruhan) yang angkanya berkisar antara 0 (Pemerataan sempurna) hingga satu ( ketimpangan yang sempurna)
    Meningkatkan pendapatan Pendapatan perkapita Rupiah/ org Indicator kesejahteraan dan juga tingkat kemakmuran yang nilainya diperoleh dari pendapatan rata-rata masyarakat dinegara tersebut
    Menurunnya penduduk miskin Angka kemiskinan
%
Jumlah penduduk kategori miskin dibanding dengan jmlah keseluruhan penduduk
 
  1. PERJANJIAN KERJA
Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Dinas Sosial Kota Medan dalam kurun waktu 2021– 2026 dan Tahun Anggaran 2023 adalah tahun ketiga dalam periode tersebut. Maka dari itu pada tahun 2023 merupakan tahun awal dalam pencapaian target-target perencanaan serta pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan visi, dan misi, serta tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2021 – 2026.
Dengan berbagai keterbatasan yang ada, Dinas Sosial Kota Medan telah menyusun Perjanjian Kerja (PK) yang merupakan komitmen OPD dalam mewujudkan visi dan misi Dinas sekaligus menunjang visi dan misi Pemerintah Kota Medan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026. Perjanjian Kinerja merupakan keterkaitan antara sasaran dengan indikator kinerja dan besarnya realisasi yang akan dicapai sebagai ukuran keberhasilan. Dengan pengukuran kinerja kegiatan dari sasaran strategis, indikator kinerja dan target pada tahun 2023  maka dapat diuraikan sebagai berikut:
Tabel 5.
SASARAN STRATEGIS DAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS SOSIAL KOTA MEDANTAHUN 2023
NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA
TARGET TAHUN 2023

PENJELASAN
1 2 3 4 5
1 Meningkatnya Penanganan Pelayanan kepada PPKS Persentase Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang memperolah Bantuan Sosial 70%
  • Untuk mengevaluasi kinerja perangkat daerah dalam upaya mendukung penanganan kemiskinan
  • Formulasi :
(Jumlah realiasasi penerima bansos/Jumlah DTKS)
X 100%
         
2 Meningkatnya Pemberdayaan Sosia Persentase Masyarakat dan Kelompok Masyarakat/ Lembaga yang menerima Bantuan Sosial 100 %
  • Formula :
(Jumlah Realisasi bantuan kel masyarakat/ Jumlah penerima bantuan pokmas )x 100%
 
     
         
3 Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Sosial Minimal (SPM) 1.Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 100 %
  • Pelaksanaan dasar Bidang sosial adalah UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwA Dinas Sosial adalah Pelayanan Wajib Dasar di Bidang Sosial
  • UU No. 11 Tahun  2009 tentang Kesejahteraan sosial, bahwa peyanan dasar di Dinas Sosial adalah PPKS ( 26 jenis PPKS )
  • Permendagri No 59 Tahun 2021  tentang Penerapan SPM
  • Formulasi
(Jumlah Realisasi Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya/ Jumlah Populasi Disabilitas Terlantar yang terdata) x100%
2. Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 100%
  • Formulasi
(Jumlah Realisasi anak terlantar yang terpenuhi kebutuhandasarnya/ Jumlah Populasi anak Terlantar yang terdata) x100%
 
3.Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %
  • Formulasi
(Jumlah Realisasi lansia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya : Jumlah Populasi lansia  Terlantar yang terdata) x100%
4.Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan
Dasarnya

100 %
  • Formulasi
(Jumlah Realisasi gelandangan/ pengemis  yang terpenuhi kebutuhan dasarnya :
Jumlah Populasi gelandangan/ pengemis  Terlantar yang terdata)x100%
 
    5.Persentase Korban Bencana Alam danSosial yangterpenuhi kebutuhan dasarnya pada saatdan setelah tanggap darurat bencana
100 %
  • Formulasi (Jumlah Realisasi korban bencana alam dan sosial  yang terpenuhi kebutuhan dasarnya/ Jumlah Populasi korban bencana alam/ sosial yang terdata selama tanggap darurat bencana)x100%
         























BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA

 
  1. CAPAIAN KINERJA
Dinas Sosial Kota Medan telah melaksanakan program dan kegiatan di bidang sosial pada tahun 2023 dengan capaian kinerja yang berdasarkan sasaran strategis dapat diuraikan sebagai berikut :
Tabel 6.
Realisasi Capaian Kinerja Berdasarkan Indikator Kinerja
Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2023
NO SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
% Ordinal Predikat
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Persentase Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang memperoleh Bantuan Sosial   
70 %

219.399 KPM
 
88.04%

125.77%

Sangat tercapai
2 Meningkatnya Pemberdayaan Sosial Persentase masyarakat dan kelompok/ lembaga yang menerima bantuan sosial
100 %

898 kelompok/ Lembaga

100 %

100 %

Sangat tercapai
3 Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM) 1.Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %

1.509 orang

100%

100 %

Sangat tercapai
  2.Persentase Anak  Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %

470 orang

100%

100%
 

Sangat tercapai
  3.Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %

2.007orang

100%

100%
 
Sangat tercapai
  4.Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
100 %
 
538 orang

100%

100%
 

Sangat tercapai
  5.Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana
100 %
 
11.801 orang
 
100 %

100 %

Sangat tercapai
Rata-rata Capaian Kinerja    
100 %
   















 
  1. ANALISIS CAPAIAN KINERJA
 Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat dianalisis bahwa dari 3 indikator kinerja utama :
        1. Meningkatnya Penanganan Pelayanan Fakir Miskin dan Orang
     Tidak Mampu.
Target yang ingin dicapai pada Tahun 2023 adalah 70 % dan realisasi sebesar 88.04 %. Sehingga Tingkat capaian Berhasil memenuhi target 100%.
No Uraian Kuota Penerima Bansos Realisasi fakir miskin dan orang tidak mampu yang menerima Bantuan Sumber dana
1 Bantuan Sosial Sembako 69.358 KPM 69.358 KPM Kemensos/APBN
2 Bantuan Sosial El Nino 68.084 KPM 68.084 KPM Kemensos
3 Bantuan Pangan Nasional 79.132 KPM 79.132 KPM Kemensos
4 Bantua Sosial Tunai  Pendidikan   225 orang    225 orang APBD
5 Bantuan Sosial Tunai Penyandang Lansia 1.679 orang 1.679 orang APBD
6 Bantuan Sosial Tunai Penyandang Disabilitas 921 orang 921 orang APBD
  JUMLAH 219.399 219.399  

Dengan dasar pembagi adalah jumlah DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )
NO URAIAN JUMLAH RUTA JUMLAH ART
1 DTKS Des 2023 249.197 711.761

Rumus  =  x 100
  x 100 =88.04%
2. Meningkatnya Pemberdayaan Sosial
Target yang ingin dicapai pada Tahun 2023 adalah sebesar 100 % dan realisasi yang dicapai adalah sebesar 100 %. Sehingga Tingkat capaian Berhasil memenuhi target 100%.

No

Uraian
Jumlah Populasi Jumlah Realisasi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Sumber Dana
1 BantuanKelompok masyarakat (POKMAS) 872 Kelompok
 
872 Kelompok
 
APBD
2 Bantuan KUBE 20 Kelompok 20 Kelompok
 
APBD
 
3 Bantuan Hibah kepada Lembaga 4 Lembaga (PMI, Karang Taruna,YKI, Yayasan Bina Muallaf) 4 Lembaga  (PMI, Karang Taruna,YKI, Yayasan Bina Muallaf)
 
APBD
 
  TOTAL 898 898  

Rumus  =  x 100
Rumus =   x 100 = 100%
3. Meningkatnya Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM)
Target yang ingin dicapai padata Tahun 2023 adalah sebesar 100 % dan realisasi yang dicapai adalah 100 %. Sehingga Tingkat capaian Berhasil memenuhi target 100%.
No Uraian Jumlah Populasi Jumlah Realisasi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Rumus Sumber Dana
1 Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
1.509 orang

1.509 orang

 x100 = 100%

APBD
 
2 Persentase Anak  Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
470 orang
 
470 orang

 x100 = 100%

APBD
 
3 Persentase Penyandang Lansia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
2.007 orang

2.007 orang

 x100 = 100%

APBD
 
4 Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
538 orang

538 orang

 x100 = 100%

APBD
 
5  Pesentase Korban Bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana  

11.801 orang
 

     11.801 orang
 

 x100= 100%


APBD
 
  TOTAL 16.325 16.325    

Rumus :                   Jumlah Realisasi                 x 100                   = 16.325 x 100 = 100
        Jumlah Populasi yang mendapatkan kebutuhan dasar               16.325

Sehingga dari pencapaian kinerja dari ketiga indicator tersebut, maka dapat disimpulkan melalui tabel berikut ini :
 
No. Tingkat Capaian Jumlah
Indikator
% Ket
1. Tidak Berhasil ( < 24,99%) 0 0%  
2. Kurang Berhasil (25% - 49,99%) 0 0%  
3 Cukup Berhasil (50% - 74,99%) 0 0%  
4 Berhasil (75% -100%) 3 100%  
5 Sangat Berhasil ( > 100%) 0 0%  
T O T A L 3    

  Capaian kinerja dianalisis terhadap tingkat capaian berdasarkan tabel diatas dapat   dilihat bahwa 100% sasaran telah mencapai kategori berhasil.


















3. PROGRAM DAN KEGIATAN
Dinas Sosial Kota Medan merupakan salah satu urusan wajib yang diselenggarakan sekaligus merupakan urusan prioritas yang dilaksanakan sejak otonomi daerah digulirkan. Penyelenggaraan urusan Bidang Sosial selama kurun waktu tahun 2023 diimplementasikan kedalam program dan kegiatan, sebagai berikut :

Tabel 7 .
PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS SOSIAL TAHUN 2023
 
No Program/ Sub Program No Kegiatan Anggaran


1
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA     14.265.806.382
1.1 Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah     287.408.060
    1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 231.108.60
    2 Koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 56.300.000
1.2 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1 Penyediaan gaji dan tunjangan ASN                              9.066.989.072  
1.3 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah     590.372.230
    1 Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai 292.772.230
    2 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
 
297.600.000
1.4 Administrasi Umum Perangkat Daerah     1.264.356.418
    1 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 86.586.995
    2 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 203.625.853
    3 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 198.322.720
    4 Penyediaan Barang Cetakan dan penggandaan 291.820.850       
    5 Fasilitasi Kunjungan Tamu 60,000,000
    6 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 424.000.000
1.5 Pengadaan Barang milik daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah             363.631.602     
    1 Pengadaan Mebel 180.498.300
    2 Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 183.133.302
1.6 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah     1.750.467.000
    1 Penyediaan  Jasa Surat Menyurat 525.820.620
    2 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 390.631.080        
    3 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 834.015.300
1.7 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah     942.582.000
    1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 308.212.000
    2 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 210.150.000
    3 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 111.325.000
    4 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya 312.895.000
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL     81.836.799.239
2.1 Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota     81.836.799.239
    1 Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota 329.217.000
    2 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota       318,900,000
    3 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota 13.675.827.177
    4 Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) 67.512.855.062
3 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL     8.231.019.891
3.1 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial     8.231.019.891
      1 Penyediaan Alat Bantu 1.004.457.500
    2 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial 3.836.459.381
    3 Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat 3.149.705.990
3.2 Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial     240.397.020
   
1
Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA 240.397.020
4 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL        3.056.600.040
4.1 Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar     800.000.000
    1 Penjangkauan Anak-Anak Terlantar 800.000.000
4.2 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota     2.256.600.040
    1 Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 636.530.000
    2 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 1.103.452.540
    3 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga 516.617.500
5 PROGRAM PENANGANAN BENCANA     3.554.552.233
5.1 Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota     1.923.866.837
    1 Penyediaan Makanan 657.330.000
    2 Penyediaan Sandang 197.065.837
    3 Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan 1.069.471.000
5.2 Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota     1.630.685.396
    1 Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana 699,999,900
    2 Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana 930.686.396
TOTAL 110.944.777.785

















4. REALISASI FISIK DAN REALISASI ANGGARAN
Realisasi fisik dan Realiasi anggaran berdasarkan program dan kegiatan tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Medan,diuraikan secara lengkap dapat dilihat pada bagian lampiran dari dokumen Laporan Kinerja (LKj).
Tabel 8 .
REALISASI PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS SOSIAL TAHUN 2023
 
NO. PROGRAM/
KEGIATAN/ SUB KEGIATAN
TARGET REALISASI CAPAIAN KINERJA (%) KATEGORI
[1] [2] [3] [4] [5] [6]
1 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 100% 100% 100 % Sangat tercapai/ Berhasil
1.1 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kab/ Kota        
  1.Belanja bantuan sosial kelompok kemasyarakatan 872 kelompok 872 kelompok 100 %  
  2. Bantuan Sosial sembako/ BSS/BPNT/ EL NINO / Bantuan Pangan Nasional (KEMENSOS)/ BST Lansia, BST Disabilitas, BST Pendidikan (APBD) 70% KPM 87.26% KPM 87,26%  
  3. Belanja bantuan Hibah kepada Lembaga 4 lembaga 4 lembaga 100%  
2 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL 100  % 100 % 100 % Sangat tercapai/ Berhasil
2.1 Penyediaan Alat Bantu        
  Pemberian Alat Bantu bagi Orang dengan Kecacatan 278 orang 278 orang 100 %  
2.2 Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan        
  Pengawasan, pembinaan dan penertiban PMKS 538 orang 538 orang 100% SPM
2.3 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Spiritual Daerah        
  1. Fasilitasi Hari lanjut Usia 300 org 300 org 100% SPM
  2. Fasilitasi Hari Disabilitas 300 org 300 org 100% SPM
  3. Bantuan tunai kepada lansia dan disabilitas 2600 orang 2600 orang 100% SPM
  4. Pembinaan  anak diluar panti 300 orang 300 orang 100% SPM
3 PROGRAM PENANGANAN BENCANA 100 % 100 % 100 % Sangat tercapai
3.1 Perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial Kab/Kota        
  Penyediaan makan dan minum Penanggulangan bencana 11.204 orang 11.204  orang 100% SPM
  Penyediaan paket sandang penanggulangan bencana 421 orang 421 orang 100 % SPM
  Bantuan Sosial bagi organisasi kemasyarakatan   (Kelompok Rentan) 176 orang 176 orang 100 % SPM
Tabel 9.
Realisasi Capaian Anggaran Program Dinas Sosial Tahun 2023
 
NO              PROGRAM ANGGARAN REALISASI
KEUANGAN FISIK
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KAB/KOTA Rp. 14.265.806.382 Rp. 11.930.454.413 83,63%
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Rp. 81.836.799.239 Rp. 69.970.561.756 85,50%
3 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rp.  8.231.019.891 Rp.  6.895.782.505 83,78%
4 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Rp.  3.056.600.040 Rp.  2.709.056.590 88,63%
5 PROGRAM PENANGANAN BENCANA Rp.  3.554.552.233 Rp.  2.100.264.525 59,09%
TOTAL  Rp   110,944,777,785  Rp  93,606,119,789 84%
















BAB IV
PENUTUP

 
  1. TINJAUAN UMUM
Laporan Kinerja (LKj) atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Sosial Kota Medan untuk tahun 2023 adalah untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja Dinas kepada Pemerintah Kota Medan. Dengan demikian, Laporan Kinerja (LKj) ini merupakan sarana bagi Dinas Sosial Kota Medan untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang sudah dicapai dan bagaimana proses pencapaiannya tersebut. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan seperti telah dijelaskan sebelumnya memang banyak menghadapi kendala dan tantangan, namun hal tersebut diusahakan untuk dicarikan solusinya dengan program dan kegiatan serta ketersediaan anggaran yang ada.


 
  1. TINJAUAN KHUSUS
Berdasarkan analisis yang dilakukan pada pencapaian sasaran seperti diuraikan dalam Bab sebelumnya maka dijelaskan bahwa dalam pencapaian kinerja Dinas Sosial Kota Medan pada tahun anggaran 2023 dikategorikan berhasil. Karena dari 3 ( tiga ) indikator yang direncanakan dihasilkan/direalisasikan 3 (tiga) indikator yang memenuhi target dengan kategori berhasil (75%-100%) dengan persentase 100% .




 
  1. TINDAK LANJUT
Dinas Sosial Kota Medan akan tetap melaksanakan program kegiatan berdasarkan Indikator Kinerja utama sasaran Rencana Strategis 2021-2026 yang tentunya tetap disinkronkan dengan visi dan misi daerah 2021-2026 dan kebijakan anggaran terutama dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ).
Demikianlah laporan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial Kota Medan Tahun 2023, yang merupakan bahan evaluasi sekaligus sebagai pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan oleh Dinas Sosial Kota Medan.


Medan,   Januari 2024